Ahli Waris Salam Prawiro Soedarmo Tempuh Jalur Pidana, Laporkan Dugaan Sertifikat Ganda dan Penguasaan Lahan RPH Banjarsari Bojonegoro

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

 

SuaraBojonegoro.com – Sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris Salam Prawiro Soedarmo melaporkan dugaan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah ke Polres Bojonegoro. Kamis (16/07/2026)

 

Kuasa Hukum Ahli Waris, Agus Susanto Rismanto, menyampaikan laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan sertifikat hingga muncul dua sertifikat pada bidang tanah yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

“Kami mendampingi ahli waris Salam Prawiro Soedarmo melaporkan dugaan tindak pidana terkait pemberian keterangan pada akta autentik atau sertifikat. Kami meminta penyidik menelusuri apakah terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 16 Tahun 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak,” ujar Gus Ris sapaan akrabnya.

 

Gus Ris menjelaskan, ahli waris mendasarkan laporannya pada adanya Sertifikat Hak Milik Nomor 33 Tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo yang pada hasil pemeriksaan dalam perkara perdata sebelumnya, berada pada bidang tanah yang sama dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 016 milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

Pihak kuasa hukum ahli waris menegaskan, tidak berupaya mempertahankan salah satu sertifikat tanpa dasar hukum, apabila nantinya terbukti SHM Nomor 33 tidak sah, maka Badan Pertanahan Nasional diminta mencabutnya. Sebaliknya, apabila Sertifikat Hak Pakai milik Pemkab Bojonegoro terbukti diterbitkan tidak sesuai ketentuan, maka sertifikat tersebut juga harus dibatalkan.

 

“Kalau memang SHM Nomor 33 dinyatakan tidak sah, silakan dicabut. Tetapi jika SHP milik Pemkab yang tidak sesuai aturan, ya dicabut juga. Dengan begitu kepastian hukum bisa segera terwujud,” katanya.

 

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum ahli waris menguraikan tiga pokok dugaan tindak pidana yang diminta untuk didalami penyidik. Pertama, surat keterangan Kepala Desa Banjarsari tahun 2018 yang menyatakan tanah telah diperjualbelikan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

Menurut Gus Ris, surat tersebut telah dianulir oleh kepala desa melalui surat keterangan tahun 2025 yang menyatakan tanah tidak pernah dialihkan kepemilikannya.

 

Kedua, adanya surat pernyataan yang ditandatangani seorang pejabat bidang aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berinisial A.B., yang menyebut objek tanah sebagai tanah negara bebas. Menurut pelapor, dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

 

Ketiga, ahli waris juga mempersoalkan penguasaan fisik lahan yang hingga kini digunakan sebagai lokasi Rumah Potong Hewan Banjarsari.

 

Selain itu, laporan yang disampaikan ke Polres Bojonegoro memuat dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 391, Pasal 392, Pasal 410, dan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelapor meminta kepolisian mengusut dugaan pemberian keterangan tidak benar pada akta autentik, dugaan penggunaan surat yang tidak benar, serta dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak.

 

Lanjutnya, Gus Ris mengatakan, langkah pidana ditempuh setelah upaya penyelesaian di luar proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan. Selama kurang lebih enam bulan terakhir kami tidak melihat adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah atau mediasi.

 

“Karena itu, jalur hukum pidana menjadi ultimum remedium, yaitu langkah terakhir ketika penyelesaian lain tidak lagi memungkinkan,” tuturnya.

 

Pihak ahli waris berharap penyidik Polres Bojonegoro segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan, mereka meminta penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Why/Red)