SuaraBojomegoro.com – Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) dan menggunakan knalpot brong terjaring penertiban yang digelar oleh Polres Bojonegoro. Kendaraan berikut pengendara digelandang ke Mako Satlantas untuk proses lebih lanjut. Senin (15/6/2026).
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatlantas AKP Satria Dwi Aryanto, S.Tr.K, S.I.K. menuturkan, penertiban tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
”Dalam kegiatan penertiban yang kita laksanakan pada Jumat (12/6/2026) malam dan Sabtu (13/6/2026) malam, kami menyasar sejumlah titik di Kab. Bojonegoro yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara dengan knalpot brong. Hasilnya, sebanyak 37 sepeda motor berhasil kami amankan, diantaranya 34 kendaraan R2 dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/knalpot brong dan 3 kendaraan R2 dengan nomor TNKB tidak sesuai.” Ungkapnya.
Tak berhenti disitu, petugas kepolisian juga menyisir lokasi lain yang kerap kali digunakan oleh pelaku sebagai tempat balap liar. Menurut AKP Satria, seluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke Mako Satlantas Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dikenai sanksi tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor ke spesifikasi standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
”Seluruh kendaraan yang terjaring akan dilakukan penindakan tilang. Kendaraan hanya dapat diambil setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” katanya.
“Kita harapkan zero knalpot brong di Kab. Bojonegoro bisa terwujud dan Kamseltibcarlantas kondusif senantiasa terjaga dengan baik. Penertiban seperti ini akan terus kita laksanakan.” Pungkasnya.
Polres Bojonegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, razia, serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas demi menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.
Polres Bojonegoro juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, tidak melakukan balap liar, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan untuk sepeda motor yang digunakan di jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti tidak memenuhi persyaratan spion, lampu, klakson, knalpot, dan lain-lain, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Red/Lis)
Bikin Bising! Puluhan Motor Knalpot Brong di Bojonegoro Diangkut Polisi








