Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, menjawab polemik dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. Sukur menegaskan bahwa selama ini pihaknya telah memberi ruang kepada MH untuk membuktikan tuduhan yang telah dilaporkannya tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Demokrat ini menilai, tuduhan tersebut kini berkembang menjadi opini publik yang menyerang harkat, martabat, dan nama baiknya sebagai pejabat publik, Sabtu (13/06/2026).
“Beberapa waktu lalu saya dilaporkan ke Polda Jatim, dan laporan itu diteruskan untuk ditindaklanjuti berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah saya,” kata Sukur.
Dalam kesempatan ini, ia tidak ingin masyarakat menerima informasi sepihak hingga terbentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus Rismanto selaku kuasa hukum Sukur Priyanto menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh MH tidak hanya berdampak pada pribadi Sukur. Laporan tersebut juga berpotensi menyeret nama baik keluarga, Partai Demokrat, DPRD Bojonegoro, hingga sejumlah institusi negara yang selama ini menjalankan fungsi verifikasi administrasi.
“MH secara masif membangun opini publik yang menyerang kehormatan Mas Sukur, keluarga, Partai Demokrat, hingga DPRD sebagai institusi tempat beliau bekerja,” ujar Agus.
Menurut Agus, opini yang berkembang saat ini telah membentuk persepsi seolah-olah Sukur melakukan tindakan melawan hukum, memperoleh hak-hak sebagai anggota DPRD secara tidak sah, hingga dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan publik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pencalonan maupun pengangkatan Sukur sebagai anggota DPRD telah melalui berbagai tahapan verifikasi oleh lembaga berwenang. Mulai dari Partai Demokrat, KPU, DPRD Bojonegoro, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, semuanya telah menjalankan fungsi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara tidak langsung, opini tersebut seolah-olah mengesankan lembaga-lembaga tersebut kecolongan. Padahal, seluruh proses administrasi sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Melihat dampak kerugian tersebut, Agus Rismanto menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik kliennya.
“Dalam waktu yang akan kami tentukan secara terukur, kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan-tindakan yang kami nilai telah menimbulkan kerugian bagi Mas Sukur maupun pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Bim/red)








