Pemkab Bojonegoro Dorong Optimalisasi SIINas, Perkuat Tata Kelola Industri Berbasis Data

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

 

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendorong optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna memperkuat tata kelola sektor industri berbasis data di daerah, Kamis (23/04/2026).

 

Pemanfaatan SIINas dinilai strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan ekonomi daerah. Melalui integrasi data ketenagakerjaan dan industri, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.

 

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro per Maret 2026, sebanyak 235 industri telah terdaftar dalam SIINas. Namun, masih terdapat sekitar 8.583 industri lainnya yang belum memiliki akun pada sistem tersebut dengan jumlah tenaga kerja sekitar lebih dari 800 ribu orang.

 

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan registrasi agar seluruh pelaku industri dapat terdata secara nasional. Selain itu, dari total 2.263 Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan yang tercatat pada tahun 2025, baru 20 IKM yang telah memiliki akun SIINas.

Baca Juga:  Dinilai Beri Kontribusi Positif, Pj. Bupati Ajak Masyarakat Dukung PEPC JTB Sebagai Mitra Strategis Pemkab Bojonegoro

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa kepemilikan akun SIINas merupakan kewajiban bagi pelaku industri dan IKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

“Pelaku usaha wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas. Data yang akurat dan tepat waktu sangat penting untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berbasis bukti,” jelas Mahmudi.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kewajiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.

 

Mahmudi juga menuturkan bahwa pelaku industri yang telah terdaftar dalam SIINas akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari kepastian legalitas usaha, akses pembinaan dan pelatihan, kemudahan perizinan, hingga peluang perluasan pasar.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi BUMDes, Mendes PDTT Berikan Rp 1 Miliar Untuk Realisasikan Tebing Gupit - Baureno

 

“Jika belum terdaftar, usaha tidak tercatat dalam sistem nasional dan berpotensi mengalami hambatan dalam proses perizinan,” tambahnya.

 

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha industri.

 

Melalui optimalisasi SIINas, pelaku usaha di Kabupaten Bojonegoro diharapkan segera melakukan registrasi dan pelaporan secara berkala guna mendukung pembangunan ekonomi daerah yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. (Why/Red)