Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – CV Winarni Saputra, pihak ketiga pelaksana proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Rabu (04/03/2026).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro yang dihimpun media ini, perusahaan yang beralamat di Dusun Mantup RT 012 RW 004, Desa Drajat, Kecamatan Baureno tersebut tercatat mendapatkan sedikitnya enam paket pekerjaan dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total pagu anggaran sekitar Rp3,5 miliar.
Empat paket pekerjaan di antaranya berasal dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCK) Bojonegoro, meliputi konsolidasi peningkatan kualitas atap, lantai, dan dinding rumah prasejahtera di Desa Gedongarum, Kedungprimpen, dan Temu, Kecamatan Kanor dengan pagu Rp540 juta, Konsolidasi peningkatan jalan lingkungan Kelurahan Ledok Wetan RT 7 RW 1, Gang Slamet Basuki dan Gang Abdullah Hamdani dengan pagu Rp600 juta, Konsolidasi peningkatan kualitas rumah prasejahtera di Desa Prigi, Semambung, dan Simorejo, Kecamatan Kanor dengan pagu Rp540 juta, serta Konsolidasi peningkatan kualitas rumah prasejahtera di Desa Karangdayu, Ngemplak, dan Sembunglor, Kecamatan Baureno dengan pagu Rp540 juta.
Satu paket pekerjaan lainnya berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, yakni rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri Pejok II, Kecamatan Kepohbaru, dengan nilai pagu sekitar Rp199 juta.
Selain itu, satu paket pekerjaan juga tercatat berasal dari Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air (PUSDA) Bojonegoro, yakni pembangunan pelindung tebing sungai/kali di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp1 miliar. Dalam data LPSE, paket tersebut tercantum berstatus evaluasi ulang.
Temuan data tersebut menjadi sorotan lantaran CV Winarni Saputra saat ini tengah ramai diperbincangkan publik terkait hasil pekerjaan jalan aspal program BKKD di Desa Ngampal senilai sekitar Rp2 miliar yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mengalami kerusakan meski pekerjaan baru selesai dilaksanakan.
Banyaknya paket pekerjaan yang diperoleh satu perusahaan dalam tahun anggaran yang sama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kualitas pekerjaan, khususnya pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Mantan Anggota DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, menilai persoalan yang muncul dalam proyek BKKD sebenarnya telah dapat diprediksi sejak awal pelaksanaan program.
Menurutnya, berbagai deviasi atau penyimpangan berpotensi terjadi ketika pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut telah diatur bahwa mekanisme pengadaan seharusnya lebih menekankan pada pengadaan material, bukan menyerahkan pekerjaan sepenuhnya kepada pihak ketiga.
“Pada praktiknya, masih banyak desa menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengerjakan proyek. Kondisi ini membuka peluang adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan jika pengawasan tidak berjalan optimal,” ujarnya pria yang akrab disapa Gus Ris
Ia menambahkan, kasus proyek BKKD di Desa Ngampal dinilai hanya menjadi salah satu contoh dari persoalan yang lebih luas terkait sistem pelaksanaan proyek yang dinilai belum terintegrasi secara optimal.
“Seharusnya potensi masalah sudah bisa terdeteksi sejak awal karena ada konsultan perencana, konsultan pengawas, inspektorat, hingga monitoring dan evaluasi dari kecamatan. Jika kemudian muncul pernyataan tidak mengetahui persoalan, hal itu patut dipertanyakan,” katanya.
Menurut Gus Ris, sistem pengawasan berlapis yang telah diatur dalam mekanisme pelaksanaan proyek pemerintah semestinya mampu mencegah terjadinya penyimpangan apabila dijalankan secara maksimal. (Why/Red)









