BKPP Bojonegoro Belum Terima Koordinasi BGN Terkait PPPK Pegawai SPPG

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Terkait adanya pembahasan mengenai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mengemuka seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada koordinasi badan gizi nasional (BGN) dengan pihaknya terkait pengangkatan pegawai SPPG untuk program makan bergizi gratis (MBG) menjadi PPPK.

“Untuk BPPK, sampai sekarang masih belum ada arahan terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK di Bojonegoro,” ujar Hari Kristanto. Kamis (22/1/2026)

Baca Juga:  Mau Mengadu Soal Stiker Miskin di Bojonegoro, Ini Nomor Call Centernya!

Ia menegaskan, tanpa adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah konkret terkait pengangkatan tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pengangkatan tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang menempati jabatan inti di SPPG.

Adapun jabatan inti yang dimaksud merupakan posisi strategis yang memiliki fungsi teknis dan administratif, meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar jabatan tersebut, termasuk relawan dan pegawai non-inti lainnya, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK. (Rif/Red)