Bantuan Sosial Atau Luka Sosial? Kontroversi Stiker Miskin di Bojonegoro

Oleh: Moh. As’ad Hasanudin Afandi

SuaraBojonegoro.com – Kebijakan pemasangan stiker “keluarga miskin” di sejumlah rumah warga Kabupaten Bojonegoro menuai kontroversi dii tengah masyarakat. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai usaha untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mencegah manipulasi data. Namun di balik tujuan administratif tersebut, kebijakan ini menyisakan persoalan sosial yang tidak sederhana. Bagi masyarakat daerah, rumah bukan sekadar tempat tinggal, rumah memiliki nilai folosofis sebagai ruang kehormatan dan identitas keluarga. Ketika negara menempelkan label “keluarga miskin” di dinding rumah warga, yang terjadi bukan hanya pendataan terbuka, tetapi juga pelabelan sosial.

Dalam kajian sosiologi, praktik pelabelan semacam ini berpotensi menimbulkan stigma yang melekat dan sulit dilepaskan. Erving Goffman menjelaskan bahwa stigma muncul ketika individu atau kelompok diberi atribut yang merendahkan martabatnya di ruang publik. Label tersebut kemudian membentuk cara masyarakat memperlakukan mereka. Dalam konteks Bojonegoro, stiker kemiskinan dapat menggeser posisi warga dari subjek penerima kebijakan menjadi objek yang “ditandai” oleh negara.

Dampak psikologisnya tidak bisa diabaikan begitu saja. Sejumlah studi menunjukkan bahwa stigma kemiskinan dapat menurunkan kepercayaan diri, memperkecil relasi sosial, bahkan memengaruhi kesehatan mental. Lebih kejamnya anak-anak dari keluarga yang mendapatkan pelabelan sangat rentan menjadi korban bullying, sementara orang tuanya harus memikul beban dan rasa malu yang tidak pernah mereka pilih. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mengganggu kohesi sosial. Dalam masyarakat dengan relasi komunal yang kuat, perbedaan status ekonomi yang ditampilkan secara kasat mata dapat memicu kecemburuan, gosip, hingga konflik horizontal. Padahal, menurut Robert Putnam (2000), modal sosial kepercayaan dan solidaritas antar warga merupakan elemen penting dalam keberhasilan pembangunan lokal.

Baca Juga:  Belajar Dari Kasus Nissa Sabyan: Pelanggaran Norma Sosial Akan Melahirkan Sanksi Sosial

Dari sudut pandang kebijakan publik, pendekatan stiker menunjukkan bahwa negara hari ini memiliki cara pandang yang teknokratis. Kemiskinan direduksi menjadi persoalan data dan verifikasi visual, bukan sebagai masalah struktural. Amartya Sen (1999) menegaskan bahwa kemiskinan adalah bentuk perampasan kemampuan (capability deprivation), yaitu keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, dan layanan dasar. Memberi label tidak serta-merta memperluas kemampuan warga untuk keluar dari kemiskinan.

Kebijakan ini secara fundamental perlu dilakukan kajian dari perspektif hak asasi manusia. Status ekonomi termasuk data pribadi yang seharusnya dilindungi dan tidak dapat di telanjangi begitu saja. Prinsip hak atas privasi menuntut negara untuk berhati-hati dalam membuka informasi sensitif warga di ruang publik. Transparansi kebijakan tidak boleh dibayar dengan pengorbanan martabat manusia. Sebagai daerah yang kerap dijadikan objek inovasi tata kelola daerah, Bojonegoro justru memiliki banyak langkah alternatif yang lebih ber-orientasi pada kemanusiaan. Pendataan berbasis teknologi, musyawarah desa tertutup, atau verifikasi partisipasi tanpa pelabelan fisik dapat dilakukan. Kebijakan sosial, sebagaimana ditegaskan oleh paradigma welfare state, seharusnya bersifat protektif dan emansipatoris, bukan justru memperkuat rasa malu sosial.

Baca Juga:  Pancasila: Fondasi Persatuan dan Alat Pemersatu Bangsa

Kontroversi stiker keluarga miskin ini semestinya dibaca sebagai kritik konstruktif. Kritik bukanlah bentuk penolakan terhadap bantuan sosial, melainkan alarm agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada warga. Pemerintah yang responsif adalah pemerintah yang mau mendengar suara dari bawah dan bersedia mengevaluasi langkahnya.

Kekuarangan hakikatnya bukan aib yang perlu ditelanjangi, melainkan problematika sosial yang harus diselesaikan secara kolektif, adil, dan bermartabat. Jika suatu kebijakan membuat warganya merasa dipermalukan, seharusnya lahir pertanyaan kritis yang dipengaruhi oleh kebijakan tersebut, apakah cara ini benar-benar mencerminkan tujuan kesejahteraan yang ingin dicapai secara kolektif kolegial?

*) Penulis adalah Presiden DEMA UIN Walisongo