Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan yang masuk kategori Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, menuai sorotan dari Organisasi Kelompok Tani Hutan Rejo Semut Ireng Bojonegoro. Kawasan yang selama ini dikenal sakral itu juga masuk Lahan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI), sehingga diduga mustahil dilanggar tanpa keterlibatan lebih dari satu pihak. Kamis (04/12/2025)
Koordinator Nasional Rejo Semut Ireng, Lulus Setiawan, menegaskan bahwa hilangnya pohon di kawasan KPS–LDTI adalah kejadian yang tidak wajar. Menurutnya, lokasi tersebut seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan dijaga bersama.
“Kalau itu sampai hilang, berarti kan banyak orang. Enggak mungkin satu orang. Tapi jangan sampai ada praduga tak bersalah dulu. Hanya saja kalau dilakukan satu pihak, kok ya janggal,” ujarnya.
Lulus juga menyayangkan rusaknya kawasan hutan yang memiliki nilai khusus bagi warga setempat. Ia menegaskan bahwa KPS dan LDTI adalah ruang perlindungan yang menjadi tanggung jawab bersama, baik Perhutani maupun masyarakat.
“Hutan ini tanah negara dan harus dikelola dengan baik. Kawasan lindung itu bukan hanya tanggung jawab Perhutani. Masyarakat juga harus ikut menjaga. Eman, eman yen nganti rusak,” tambahnya.
Sebelumnya, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pihak yang terbukti melakukan penebangan tanpa izin di area tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta dugaan aktivitas ilegal tersebut. Rejo Semut Ireng berharap penanganan dilakukan transparan demi kelestarian kawasan perlindungan. (Why/Red)








