Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Dugaan penebangan pohon tanpa izin di area Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian serius dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro. Pihak Perhutani menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Rabu (03/12/2025).
Kepala Administratur (ADM) KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, melalui Wakil Kepala ADM, Kiswanto, menyampaikan bahwa pengamanan kawasan hutan tidaklah mudah mengingat medan yang luas serta keterbatasan personel. Hilangnya sejumlah pohon di wilayah Sendang Legok juga langsung menjadi perhatian KPH, sehingga tindak lanjut cepat dilakukan dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
“Kalau yang namanya hutan aman 100% itu ya sulit, soalnya tidak ada pagarnya. Lalu keterbatasan personel, kami hanya punya empat polhut sedangkan wilayahnya ribuan hektare. Begitu kemarin ada laporan kehilangan, Pak ADM langsung telepon Kapolres untuk mohon ditindaklanjuti. Teman-teman polhut juga langsung membuat laporan ke Polres,” jelasnya.
Waka ADM KPH Bojonegoro tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa kewenangan KPH dalam proses hukum terbatas hanya pada pelaporan resmi kepada penyidik. Namun, bila nantinya ada oknum internal yang terlibat, KPH memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Untuk berikutnya, kewenangan kami hanya membuat laporan kehilangan kepada penyidik, karena untuk mengarah ke proses hukum kami tidak punya kewenangan. Kalau memang ada oknum atau internal kami yang terlibat, ya tetap diproses sesuai disiplin pegawai. Bahkan kalau benar-benar terbukti, bisa dikeluarkan atau diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Saat ini proses penyelidikan masih berjalan di tingkat kepolisian. KPH Bojonegoro memastikan akan terus berkoordinasi dan mengawal penanganan kasus dugaan penebangan liar tersebut. (Why/Red)








