Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Atas Pelanggaran SPBU Boureno, Kabupaten Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan. Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada salah satu SPBU di Kabupaten Bojonegoro yang terbukti melakukan pelanggaran. Kamis (13/11/2025).

Pada Sabtu (8/11), dilaporkan ada pembeli yang menggunakan jeriken pada antrian pengisian BBM di SPBU 5462110 Boureno. Hal ini kemudian menjadi perhatian pembeli lainnya karena pembelian tersebut terindikasi praktik ilegal. “Kalau memang kegiatan itu tidak ilegal, seharusnya diberi tempat khusus dan terpisah untuk melayani pembelian dengan jeriken,” ujar salah satu konsumen kecewa.

Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

Baca Juga:  SPBU 54.621.10 Masih Saja Layani Pembeli Menggunakan Jerigen Untuk Dijual Lagi

“Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan terdapat pengisian dengan satu nopol tercatat dalam sistem namun tidak terdapat kendaraan di area dispenser pada waktu tersebut. Hal ini menjadi indikasi kemungkinan penggunaan nopol QR Code fiktif untuk dilakukan pengisian ke jeriken,” papar Ahad.

Selanjutnya Ahad menyampaikan, atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa pemberhentian sementara penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut,” tutup Ahad.

Teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas dan apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Baca Juga:  SPBU 54.621.10 Masih Saja Layani Pembeli Menggunakan Jerigen Untuk Dijual Lagi

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina). (Red/Lis)