Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Dua oknum perangkat Desa Sugihwaras kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menguasai lahan Tanah Kas Desa (TKD) secara tidak sah. Aset desa yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah dan digunakan untuk kepentingan umum ini, disinyalir telah beralih kendali tanpa prosedur yang sah, membuka potensi jerat hukum bagi kedua oknum tersebut.
Ancaman Pidana Menanti Jika Tanpa Persetujuan.
Menurut informasi yang dihimpun, penguasaan lahan TKD oleh kedua oknum tersebut berpotensi besar melanggar hukum, terutama jika dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa.
Salah satu Praktisi hukum di Bojonegoro Pinto Utomo, menjelaskan bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara tegas mengatur tentang perbuatan menguasai atau memindahtangankan tanah milik orang lain atau milik negara secara melawan hukum.
”Siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau menguasai tanah yang bukan haknya dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Pria yang Menaungi LBH Triyasa Ini, Rabu (12/11/2025).
Selain pidana, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menuntut adanya kewajiban untuk mengembalikan atau mengganti kerugian atas penguasaan barang milik orang lain tanpa hak, dalam hal ini kerugian bagi Pemerintah Desa Sugihwaras.
Namun, terdapat pengecualian penting yang bisa membebaskan kedua oknum dari jerat hukum. Utomo menambahkan bahwa pengelolaan lahan TKD akan dinilai tidak melanggar ketentuan hukum—baik pidana maupun perdata—jika konteksnya ada persetujuan resmi dari kedua unsur pemerintahan desa tersebut yaitu Kepala Desa dan BPD.
Penggunaan aset desa yang didasarkan pada izin dan kesepakatan resmi merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan aset yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kini, nasib kedua oknum perangkat desa tersebut bergantung pada hasil penelusuran apakah penguasaan lahan TKD ini benar-benar dilakukan secara ilegal demi keuntungan pribadi, ataukah merupakan bagian dari kesepakatan resmi yang sah dalam kerangka pengelolaan aset desa. Dugaan skandal ini tengah menjadi perhatian publik dan pihak berwenang untuk mengusut tuntas legalitas penguasaan aset desa di Sugihwaras. (Rif/Red)








