Waket Komisi D DPRD Bojonegoro Minta Kontraktor Terapkan K3, DPKPCK Kirimkan Teguran dan Peringatkan Kontraktor

Reporter  : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Wakil Ketua (Waket) Komis D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro, soroti pekerjaan Sport Centre, di lingkup Gedung DPRD Bojonegoro yang abaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan maupun safety harness. Jumat (31/10/25).

Sukur Priyanto ini menegaskan bahwa penerapan K3 harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan, bukan hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja.

“Pada prinsipnya di setiap kegiatan proyek di mana pun, standar pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus selalu dikedepankan,” ujarnya.

Sukur menegaskan jika penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dapat melindungi pekerja dari berbagai potensi kecelakaan kerja juga wajib diperhatikan. Dalam setiap proyek, aspek K3 dan APD sudah tercantum dan dianggarkan dalam perencanaan kegiatan, sehingga tidak ada alasan untuk diabaikan.

Baca Juga:  Proyek BKKD Kesongo Tahun 2025, Kini Sudah Bisa Dinikmati Warga Untuk Sarana Peningkatan Ekonomi

“Berangkat dari kejadian di pembangunan lingkungan DPRD yang sampai mengakibatkan meninggalnya seorang pekerja, saya minta kepada seluruh OPD terkait agar mengingatkan para kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk benar-benar mematuhi prinsip-prinsip keselamatan kerja. Ini demi kebaikan kita bersama,” kata Sukur Priyanto.

Kepala DPKCK Bojonegoro Satito Hadi melalui Kabid Pembangunan Gedung Beni, juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan dan menyajikan berkali kali kepada pihak kontraktor guna melengkapi prosedur K3, guna  kenyamanan para pekerja.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sebelum pekerjaan mulai, juga terus mengingatkan agar menerapkan prosedur K3 dalam pelaksanaan pekerjaan,” Ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, Pihak DPKCK juga melakukan teguran serta intruksi melalui surat kepada para rekanan dan kontraktor pelaksana pekerjaan proyek guna menerapkan K3 dan menggunakan APD dalam pelaksanaan pekerjaan. Dan jika masih membandel dimungkinkan akan mendapatkan teguran yang lebih keras lagi.

Sebelumnya, seorang pekerja proyek pembangunan gedung dan pagar DPRD Bojonegoro bernama Khoirudin, warga Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, meninggal dunia pada 20 Desember 2024 diduga akibat tersengat listrik bertegangan tinggi. Peristiwa tragis tersebut diduga kuat dipicu kelalaian kontraktor yang tidak membekali pekerja dengan APD serta kurangnya penerapan prosedur keselamatan kerja di lapangan.

Baca Juga:  Proyek Jalan Program BKKD Rp1,8 Miliar di Ngampal Bojonegoro Diduga Rusak Berat Meski Baru Sebulan 

Ironisnya, kondisi serupa kembali ditemukan di proyek pembangunan Sport Centre yang saat ini tengah berjalan di kawasan Jalan Veteran, lingkungan Gedung DPRD Bojonegoro. Dari hasil pemantauan, sejumlah pekerja tampak bekerja di atas struktur beton dan besi setinggi sekitar tujuh meter tanpa perlindungan memadai — memperlihatkan lemahnya disiplin terhadap penerapan K3.

Proyek dengan nilai kontrak Rp16,171 miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh PT JET selaku penyedia jasa, dengan CV BSK sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan kontrak Nomor 640/963/FL.BTB/412.205/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 135 hari kalender. (Bim/red).