Agenda Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Dua Warga Kedungadem Ditunda Lagi, JPU Belum Siap Rampungkan Tuntutan

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga Kedungadem, Bojonegoro, kembali ditunda. Penundaan kali ketiga ini terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan, meski terdakwa dan tim pembela sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Awalnya, terdakwa Sujito (67) dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (9/10/2025). Namun, sidang perkara dengan nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn ini belum terlaksana. Kemudian, dijadwalkan kembali pada Kamis (16/10/2025) dan harus ditunda kembali. Kemudian, dijadwalkan kembali pada hari Kamis (23/10/2025) dan harus ditunda lagi.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, penundaan itu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan. Sehingga, sidang akan digelar kembali pada Kamis (06/11/2025).

“Iya, jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” ujar Hario, Jumat (24/10/2025)

Baca Juga:  Dua Warga Sukolilo Pati Jawa Tengah, Dituntut 7 Bulan Penjara, Dugaan Gunakan Sajam di Bojonegoro

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menjelaskan bahwa JPU membutuhkan waktu lebih untuk menyusun surat tuntutan.

“Melihat bobot penanganan perkara, untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pasal yang didakwakan JPU, memang membutuhkan waktu lebih untuk menyusun surat tuntutan,” kata Reza.

Sebelumnya, JPU Adieka Raharditiyanto telah menghadirkan saksi kunci dan membawa barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa korbannya.

“Agenda pembacaan tuntutan saat ini masih kami sempurnakan,” imbuh Adieka.

Untuk diketahui, kasus ini sendiri merupakan tindak pidana berdarah yang terjadi pada 24 April lalu di Musholla Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem. Sujito didakwa telah menyerang dan membacok tiga orang tetangganya saat salat subuh.

Dua korban, yakni Cipto Rahayu (63) dan Abdul Aziz (63), meninggal dunia. Sementara satu korban lain, Arik Wijayanti (60), mengalami luka berat.

Baca Juga:  Enam Terdakwa Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia di Bojonegoro, Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Dalam persidangan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti telah menggali dan mencocokkan kronologi peristiwa yang merenggut dua nyawa tersebut.

Terdakwa Sujito didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sunaryo Abumain, turut mengonfirmasi hal ini. Pihaknya mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Ditunda karena jaksa belum siap. Kami tetap mengikuti proses sesuai hukum acara yang berlaku,” tutur PH yang akrab disapa Mbah Naryo.(Put/Red)