Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kades Samudi dengan didampingi Kuasa Hukumnya Hermawan Maulah untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Hasil Sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada desa Talok Tahun Anggaran 2024, berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro nomor : PRINT-03/M.5.16./Fd.1/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.
Kuasa Hukum Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu, Hermawan Maulah mengatakan bahwa dirinya bersama dengan dua rekannya mendampingi pemeriksaan yang bersangkutan.
“Kami mendampingi pemeriksaan Kepala Desa Talok dalam dugaaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Hasil Sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada desa Talok Tahun Anggaran 2024, ” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan terkait pemanggilan Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
“Kepala Desa Talok memenuhi panggilan hari ini, dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, “ungkap Aditia, Rabu 03/09/2025
Hingga berita ini ditayangkan, kepala desa tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. (Put/Red)








