Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar, beredar isu larangan rangkap jabatan yang turut menyeret nama Ketua DPC Peradi Bojonegoro sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H., padahal dirinya sudah hampir satu periode menjabat sebagai sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro. Senin (11/08/2025).
Dihubungi awak media, Mansur menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, ketentuan larangan rangkap jabatan tidak diatur dalam Undang-Undang Partai Politik maupun di AD/ART Partai Golkar. Sementara dalam UU Advokat, pembatasan hanya berlaku untuk pimpinan di tingkat pusat yang memiliki kewenangan strategis, seperti mengangkat advokat atau menyelenggarakan pendidikan advokat.
“Itu bukan ranah cabang. Secara hukum, ini tidak relevan,” tegasnya. Dia juga menyampaikan kenapa isu rangkap jabatan ini dihembuskan ke dirinya saat menjelang Musda (Musyawarah Daerah) DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro.
Ia menjelaskan, Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat yang dahulu menjadi rujukan larangan rangkap jabatan pimpinan partai politik di organisasi advokat, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022.
“Pembatalan itu juga sudah ditegaskan kembali melalui Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024, setelah sebelumnya dimaknai ulang lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022,” ujarnya.
Lebih jauh, Mansur memandang isu tersebut kemungkinan dimunculkan sebagai bagian dari dinamika politik menjelang Musda. Meski demikian, ia memastikan situasi internal DPD Partai Golkar Bojonegoro tetap kondusif.
“Partai politik tunduk pada UU parpol di dalam UU parpol tidak ada larangan rangkap jabatan, sementara larangan rangkap jabatan adanya di UU advokat dan pasal 28 ayat 3 itupun sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terkait masa jabatan ketua organisasi advokat 2 periode”, tegas Mansur
Mansur melarang memelintir hukum untuk menyerang pihak tertentu. Hukum punya hierarki, “jadi tetap gunakan rujukan secara tepat dan proporsional,” pungkasnya. (Why/Red)








