Pria Ngasem Ini Cabuli 2 Anak Perempuan

SUARABOJONEGORO.COM – Seorang Pria Asal kecamatan Ngasem, Bojonegoro tega melakukan ulah bejatnya dengan mencabuli dua abak perempuan yang masih dibawah Umur, Pria yang berinisial WS ini sudah menjadi Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Bojonegoro, setelah terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat merilis dugaan pidana yang dilakukan tersangka kepada awak media bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah yakni tersangka menakut nakuti korban apabila korban tidak menuruti nafsu bejatnya maka korban akan terkena santet dan guna-guna.

“Kalau tidak mau melakukan persetubuhan akan kena penyakit tersebut,” katanya.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dilakukan dibelakang salah satu tempat ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Ngasem. Akibat perbuatannya tersebut WS diancam pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Baca Juga:  Melalui Sat Binmas, Polres Bojonegoro Munculkan Bibit Santri Unggul

“Korban ada dua usia 14 tahun dan 15 tahun, kemungkinan ada korban lain tapi sampai saat ini yang melapor baru dua,” ujarnya.

Dari kasus pencabulan tersebut Mapolres Bojonegoro, mengamankan bebrtapa barang bukti diantaranya adalah baju dan celana milik korban.

“Perbuatan tersangka dilakukan mulai tahun 2016, 2017 dan baru ketahuan tahun ini,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter: Bima Rahmat