Polisi Harus Bertindak! Jalanan Bukan Tempat Uji Nyali Anak di Bojonegoro

Oleh : Samsul Arifin

SuaraBojonegoro.com – Pemandangan anak-anak SMP mengendarai sepeda motor di jalanan Bojonegoro bukan hal yang asing lagi. Di banyak titik—baik kawasan kota hingga desa seperti di Kedungadem, Temayang, Kalitidu dan kawasan kecamatan lainnya—masih sering terlihat pelajar usia 12-15 tahun melaju di jalan raya tanpa helm, tanpa SIM, bahkan kadang berboncengan lebih dari dua orang. Padahal jelas, Undang-Undang Lalu Lintas menyatakan bahwa usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun.

Pertanyaannya: sampai kapan hal ini dibiarkan? Sudah saatnya kepolisian di Bojonegoro bertindak tegas, bukan hanya dengan imbauan, tetapi dengan penindakan nyata yang bersifat edukatif sekaligus preventif.

Polisi tidak bisa terus-menerus memikul beban ini sendiri. Tetapi dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, kepolisian memiliki wewenang untuk menggelar razia rutin, memberikan teguran keras kepada pengendara di bawah umur, serta mengajak orang tua hadir dalam pembinaan. Jika perlu, kerja sama dengan sekolah dan pemerintah desa harus diperkuat agar kampanye keselamatan berkendara ini benar-benar menyentuh akar persoalan.

Baca Juga:  Warga Sumberrejo Meningal Dunia Tertabrak Kereta Api Saat Hendak Pulang dari Sawah

Lebih dari itu, Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai keselamatan jiwa turut menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial. Rasulullah saw. bersabda:

“Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi.”
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa orang tua bertanggung jawab atas anak-anaknya, termasuk dalam hal menjaga keselamatan mereka di jalan raya. Begitu pula polisi, sebagai pemegang amanah penegakan hukum, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya, termasuk bahaya lalu lintas akibat kelalaian usia dini.

Maka, tindakan tegas aparat kepolisian di Bojonegoro tidak hanya merupakan pelaksanaan tugas negara, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Razia rutin, edukasi di sekolah, serta pemanggilan orang tua harus menjadi langkah konkret, bukan sekadar formalitas. Ketika hukum ditegakkan dengan adil dan bijaksana, maka maslahat masyarakat akan terwujud.

Baca Juga:  Sering Terjadi Kecelakaan, Polsek Baureno Ingatkan Pengendara Waspada di Jalur Nasional

Keselamatan bukan sekadar slogan. Ia adalah kewajiban. Sudah saatnya kita bersinergi—masyarakat, orang tua, guru, dan aparat—untuk memastikan bahwa jalanan Bojonegoro aman, bukan arena uji nyali anak-anak. Polisi harus hadir bukan hanya setelah kecelakaan terjadi, tetapi sejak potensi pelanggaran mulai tumbuh.

 

*)Penulis Adalah salah satu Tenaga Pendidik di Kedungadem