Setelah Ditangkap Polres Ngawi, Kades Ini Juga Jalani Sidang Kasus Pencurian

SUARABOJONEGORO.COM – Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, hari ini di gelar sidang lanjutan atas dugaan pencurian pipa gas dengan terdakwa Mustakim, Kades Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Prancis Sinaga tersebut dimulai dari agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan mendengarkan keterangan penuntut umu. Isdaryanto, selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, menuturkan bahwa saat persidangan Penuntut umum menyambaikan karena Pertamina selaku korban telah mencabut laporannya, sehingga tidak bersedia untuk hadir dipersidangan. Kamis (05/07/18).

“Atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi tersebut dibacakan sesuai berita acara penyidikan dan terdakwa membenarkan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang intinya terdakwa membenarkan dan tidak membantah sekaligus dilakukan penuntutan hari ini,” katanya.

Kepada awak media Isdaryanto,n menyatakan bahwa dalam sidang kasus perkara tersebut Penuntut Umum, menuntut terdakwa dengan pidana tiga bulan tahanan serta mengembalikan semua barang bukti kepada Pertamina. Adapun dari pembelaan terdakwa Mustakim, dirinya meminta keringan hukuman, hal ini dikarenakan terdakwa Mustakim telah bersepakat dengan korban serta korban sudah mencabut laporannya.

Baca Juga:  PN Bojonegoro Gelar Campaign Kampanye Zona Integritas

“Untuk putusan Amarnya seperti tadi, yakni diputuskan bersalah karena telah melakukan pencurian dan difonis hukuman dua bulan penjara,serta barang bukti harus dikembalikan dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujarnya.

Seperti yang termuat dalam putusan Majelis dalam memutuskan perkara ini, lanjutnya, disandarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa. Keadaan yang memberatkan diantaranya adalah perbuatan terdakwa itu tidak memberikan sauri tauladan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, selain itu terdakwa telah tidak mentaati penetapan Pengadilan dengan jenis tahanan rumah.

“Kemudian yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, kemudian terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, antara Pertamina dan terdakwa telah mencapai perdamaian dan mencabut laporan perkaranya,” tambahnya.

Baca Juga:  Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti Awal di Sidang Gugatan Bagi Hasil Migas

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial MTK, dilaporkan PT Pertamina Aset IV ke Kepolisian Resort Bojonegoro atas dugaan pencurian pipa besi saluran minyak di Jalan PT Pertamina EP Field Cepu, Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo.

Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu (28/01/18) sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Security Lapangan Distrik I Kawengan mendapat informasi telah terjadi dugaan pencurian pipa besi saluran minyak. (Bim/red).

 

Reporter: Bima Rahmat