Oleh : Didiek Wahju Indarta SH., MH.
SuaraBojonegoro.com – Di Indonesia, kepemilikan tanah oleh warga negara asing diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA, secara eksplisit disebutkan bahwa WNA tidak diperkenankan untuk memiliki tanah di Indonesia, dengan beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan-peraturan lainnya. Salah satu pengecualian adalah melalui Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang dapat diberikan kepada WNA dalam kapasitas tertentu, seperti apabila mereka berstatus sebagai pemegang izin tinggal jangka panjang atau bekerja di Indonesia untuk periode tertentu.
Terkait dengan WNA yang tidak menikah, persoalan kepemilikan rumah susun dapat lebih rumit, mengingat masalah status hukum individu, baik di Indonesia maupun di negara asal WNA tersebut. Beberapa pertimbangan yang relevan adalah: Prinsip Teritorialitas: Berdasarkan prinsip teritorialitas, hukum Indonesia berlaku di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, meskipun seorang WNA adalah pemegang hak di negaranya, ketika berada di Indonesia, ia tetap tunduk pada peraturan hukum Indonesia terkait kepemilikan properti. Dalam hal ini, WNA yang tidak menikah tetap tunduk pada pembatasan yang ada, dan tidak dapat memiliki hak milik atas tanah atau SHRS dengan hak milik penuh. Kepemilikan Tanah dan Hubungan Keluarga: Dalam beberapa kasus, WNA yang sudah menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh hak milik atas tanah atau properti, tetapi jika WNA tersebut tidak menikah, maka ia hanya dapat menguasai properti melalui hak pakai atau hak guna bangunan dan tidak memiliki hak milik penuh.
Prinsip kedaulatan negara menjadi landasan utama dalam menentukan apakah WNA bisa memiliki tanah atau properti di suatu negara. Indonesia, sebagai negara dengan prinsip teritorialitas, menetapkan aturan ketat mengenai kepemilikan tanah dan properti oleh WNA, termasuk pembatasan yang tidak membedakan status perkawinan WNA tersebut. Oleh karena itu, meskipun negara asal WNA memberikan hak penuh atas kepemilikan properti kepada warganya, negara Indonesia tetap memiliki hak untuk mengatur ketentuan kepemilikan properti bagi WNA yang berlaku di wilayahnya.
Secara hukum, WNA yang tidak menikah tetap tidak dapat memiliki hak milik atas tanah atau SHRS di Indonesia berdasarkan ketentuan UUPA yang mengatur bahwa tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. WNA hanya dapat memiliki properti dalam bentuk Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB), dengan ketentuan dan pembatasan yang berlaku.
Dalam konteks hukum perdata internasional, prinsip kedaulatan negara dan lex loci berlaku, sehingga hukum Indonesia yang melarang kepemilikan hak milik atas tanah oleh WNA tetap berlaku. Namun, apabila terdapat perjanjian internasional, hak-hak WNA bisa diperluas, meskipun tetap terbatas pada hak pakai atau hak guna bangunan, bukan hak milik. Disarankan agar WNA yang berencana memiliki properti di Indonesia untuk memahami dengan jelas ketentuan-ketentuan hukum domestik yang berlaku dan memastikan bahwa kepemilikan mereka sesuai dengan peraturan yang ada, baik melalui mekanisme yang sah maupun konsultasi hukum dengan ahli properti atau notaris.
*)Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro








