Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bojonegoro gencar melakukan sosialisasi tata cara pencoblosan surat suara kepada masyarakat, tidak terkecuali kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Senin (11/11/2024).
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Bojonegoro, bersama ratusan WBP Lapas Bojonegoro kegiatan dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Bojonegoro, Sugeng Indrawan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Bojonegoro, Bambang Banuarli, serta Anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Bojonegoro.
Anggota KPU Kab. Bojonegoro Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Waryono dalam sambutannya mengatakan,
“Melalui kegiatan ini nanti akan kami sampaikan informasi terkait persyaratan administrasi bagi pemilih, jadwal, tahapan maupun tata cara pencoblosan. Kami juga mohon kerjasama dan partisipasi seluruh warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik”.
Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan bahwa Lapas Bojonegoro jajarannya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan KPU Kab. Bojonegoro dan akan terus melakukan pemutakhiran data pemilih di TPS Khusus Lapas Bojonegoro demi menjamin terpenuhinya hak pilih WBP Lapas Bojonegoro.
“Kami sangat berterima kasih kepada KPU Kab. Bojonegoro yang sejauh ini telah bekerja sama dengan kami dalam mengupayakan terpenuhinya hak pilih warga binaan kami. Saya harap informasi yang disampaikan oleh KPU dapat dipahami dengan baik dan jika ada yang kurang jelas bisa ditanyakan langsung”, ungkap Sugeng.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Kab. Bojonegoro Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Weni Andriani dalam sambutannya mengatakan, “Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran penggunaan hak pilih dan menyosialisasikan tata cara pencoblosan, juga menyampaikan kepada warga binaan agar jangan pernah menerima money politic”.
Dalam penyampaian materi oleh narasumber dari akademisi IKIP Bojonegoro, Taufik Hidayat mengatakan, “Pilkada 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi Indonesia, dimana masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan Pilkada ini diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan. Dasar hukum ini menjamin bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL)”.
Pada kesempatan selanjutnya, Anggota KPU Kab. Bojonegoro Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lilik Mustafidah dalam pemaparannya memberikan penjelasan yang mendetail mengenai syarat dan tata cara pencoblosan serta warna dan jumlah surat suara yang akan diterima pemilih nantinya, sampai jumlah dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bojonegoro.
“Saya berharap agar teman-teman warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan menjaga ketertiban supaya Pilkada 2024 khususnya di TPS Lokasi Khusus Lapas Bojonegoro ini berjalan lancar dan damai,” tegasnya. (Put/Lis)








