Bagaimana Jika Warga Tidak Bisa Memilih di TPS Asal? Begini Caranya

SUARABOJONEGORO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro akan menyiapkan formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) bagi warga yang tidak bisa pulang utuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu. Demikian disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatkhur Rohman.

“Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu, tidak perlu khawatir akan kehilangan hak memilih. Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5,” ungkap Fatkhur Rohman, Senin (11/06/2018) kemarin.

Rohman menyampaikan, bahwa mobilitas penduduk yang tinggi seperti dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana dan persoalan hukum yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan, tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:  Debat Untuk Calon Wakil Bupati Tapi Calon Bupatinya Ikut Naik Podium, KPU Bojonegoro Tuai Protes dan Suasana Memanas

“Karena itu, dimanapun, mereka dapat menggunakan hak pilih dengan catatan mengurus formulir A-5 dari PPS asal kemudian diserahkan ke PPS di TPS tempat hendak menggunakan hak pilih,” tuturnya.

Untuk mendapatkan formulir model A-5, Rohman menjelaskan, pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/kelurahan. Namun perlu dicek dan diteliti pada daftar pemilih tetap (DPT) kebenaran orang yang mengurus formulir model A-5, apakah benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar di DPT.

“Petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir itu. Harus dicocokkan identitasnya dan dipastikan namanya tercantum dalam DPT. Kemudian PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5, serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal,” terangnya.

Baca Juga:  Ironi Pendistribusian Logistik

Dalam situasi tertentu, dimana pemilih tersebut tidak sempat melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilih, pemilih yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dengan cara, pemilih yang bersangkutan telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tempat pemilih itu akan menggunakan hak pilih. (lis/die)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *