ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobdin

SUARABOJONEGORO.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini. Hal itu, Sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maka ASN dilingkup Pemkab Bojonegoro tidak diperkenankan mudik menggunakan mobil dinas,” kata Pj Bupati Bojonegoro Suprianto kepada SB.com, Minggu (10/6/2018)

Mobil dinas, lanjut dia, adalah milik negara. Sedangkan, mudik lebaran merupakan kepentingan pribadi. Sehingga lebaran tahun ini, seluruh mobil dinas diminta dikandangkan di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.

“Mobil dinas itu milik negara, sehingga tidak diperkenankan digunakan mudik lebaran,” kata Pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Gubernur Jawa Timur ini.

Pria berkacamata ini mengingatkan akan memberikan sanksi apabila ada ASN yang diketahui menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran ini.

Baca Juga:  Para Pemudik Lebaran Idul Fitri 2023 Masih Berdatangan di Terminal Rajekwesi Bojonegoro

“Iya, tentunya ada sanksi, sanksinya menyesuaikan,” jelasnya. (die/red)

Reporter: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *