Gugatan Mantan Sekdes Margoagung Ditolak Oleh PTUN Surabaya

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan manta Sekertaris Desa (Sekdes) Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Dari data yang dihimpun putusan gugatan PTUN SBY perkara no.25/Pdt.G/2024/TUN SBY Tgl 24 Juni 2024 penggugat Moch Aminul Wahab, Sekdes Desa Margoagung, Kecamatan Sumberejo, di tolak pengadilan PTUN Surabaya. Selasa (25/06/24).

Sunaryo Abuma’in, selaku kuasa hukum tergugat Kepala Desa Margoagung, Kecamatan Sumberejo, menjelaskan bahwa, atas keputusan kepala desa no.141/40/KEP/412.404.2026/2023 Tgl 21 Desember 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sekretaris desa Margoagung, Kecamatan Sumberejo sah dan tidak melanggar undang-undang.

“Pemberhentian tidak dengan hormat Sekdes Margoagung sah dan tidak melanggar undang-undang,” katanya.

Baca Juga:  PN Bojonegoro Gelar Koordinasi Eksekusi Gugatan TITD, Inilah Obyek Yang Akan Dieksekusi

Melalui suarabojonegoro.com, pria yang akrab disapa Mbah Naryo ini mengapresiasi putusan majelis hakim tata usaha negara atas putusan yang sudah tepat dan sesuai dengan yang diharapkan.

“Karena Pemberhentiannya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu dirinya menegaskan apabila ada pihak-pihak yang tidak terima dengan putusan tersebut dapat mengajukan banding dalam waktu yang ditentukan.

“Dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang undangan,” pungkasnya. (Bim/red).