Silon Kembali Dibuka, Setelah Gugatan Bapaslon Independen Dikabulkan Bawaslu

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Setelah dikabulkannya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, atas nama perseorangan atau independen Nurul Azizah – Nafik Sahal (Nusa), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah membuka kembali Sistem Pencalonan (Silon). Jumat (24/05/24).

Dari data yang dihimpun KPU Kabupaten Bojonegoro, telah membuka aplikasi Silon tersebut pada hari Kamis (23/05/24). Hal ini disampaikan Fatma Lestari, selaku Komisioner KPU, Devisi Teknis Penyelengaraan. Dirinya menjelaskan bahwa, setelah KPU Kabupaten Bojonegoro menerima putusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tertanggal 22 Mei 2024.

“Tentang putusan terjadinya kesepakatan musyawarah penyelesaian pemilihan dalam pilkada 2024,” katanya.

Baca Juga:  Kabar Ketua AKD Dicalonkan Bupati, Inilah Reaksi Dari Rekan Sesama Kades

Setelah menerima salinan putusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor Register: 001/PS.REG/3522/V/2024 tersebut pihaknya lantas menindaklanjuti putusan tersebut dengan memfasilitasi pembukaan Silon ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.

“KPU Kabupaten Bojonegoro mengirimkan putusan tersebut ke KPU Provinsi Jatim,” ujarnya.

Sementara itu Hamida Hayati selaku perwakilan pasangan bakal alon bupati dan wakil bupati Nu-Sa mengaku optimis dapat menyelesaikan input data melalui aplikasi silon.

“Insyaallah akan selesai,” ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Bu Ida ini, menjelaskan jika sampai saat ini tim pasangan independen Nu-Sa masih fokus untuk menyelesaikan input data di Silon sebagai syarat pencalonan independen.

“Saat ini masih fokus ke silon. Insyaallah sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (Bim/red).