Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, menyampaikan bahwa setelah adanya keputusan ini pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI atas dikabulkannya gugatan permohonan pasangan independen Nurul Azizah – Nafik Sahal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Rabu (22/05/24).
“Hari ini kita segera menggelar rapat pleno, berlima, setelah itu kita konsultasikan ke KPU Provinsi. Tadi kan sudah disampaikan bahwa ada kalimat untuk memfasilitasi. Jadi kita harus komunikasi juga dengan KPU Provinsi,” kata Fatma Lestari.
Saat ditanya apakah sudah ada kepastian terkait pembukaan kembali aplikasi Silon KPU, Fatma menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI, terlebih lagi yang bisa membuka aplikasi Silon adalah KPU RI.
“Ya nanti kita lihat dulu dari KPU Provinsi bagaimana, karena yang bisa membuka adalah KPU RI.” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, mengabulkan gugatan pasangan bakal calon perseorangan atau independen Nurul Azizah – Nafik Sahal. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo dalam sidang musyawarah terbuka di kantor Bawaslu setempat. (Bim/red).