Boleh Gunakan Knalpot Brong Tapi Ini Syaratnya!

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmat Putra, menjelaskan bahwa sampai saat ini penggunaan knalpot brong, belum ada aturan yang melarang penggunaan knalpot brong. Hal ini disampaikannya saat memimpin pers rilis hasil penindakan Satlantas Polres Bojonegoro, yang telah mengamankan ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Jumat (19/01/24).

AKP Anjar, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong diperbolehkan dipergunakan untuk selain dijalan raya melainkan untuk kompetisi atau di lintasan yang diperlintasan khusu untuk dipergunakannya knalpot racing.

“Jadi untuk penjualnya tidak bisa ditindak,” katanya.

Akan tetapi penggunaan knalpot brong, dapat menjadi suatu pelanggaran lalu lintas ?. Dirinya secara tegas menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat ditindak saat dipergunakan di jalan raya. Maka saat pengendara menghubungi knalpot brong di jalan raya sudah menjadi kewenangan Polantas untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:  Gotong Royong Petugas Polsek Kedewan Bersama Warga Perbaiki Rumah Korban Longsor

“Sama dengan analogi saat orang membunuh dengan pisau. Apakah yang menjual pisau ditangkap?. Justru pisau ini menjadi tindakan pidana saat dipergunakan untuk membunuh. Sama saja dengan knalpot brong menjadi suatu kesalahan ketika digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini AKP Anjar, berpesan dan menghimbau kepada masyarakat bojonegoro, untuk bersama-sama mendukung Satlantas Polres Bojonegoro, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Kepada orang tua yang memiliki anak yang belum cukup usia untuk memakai kendaraan agar tidak diijinkan menggunakan kendaraan.

“Mari sama-sama menghargai para pengguna kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan juga tujuan kami melakukan penindakan ini untuk mewujudkan ketertiban umum, mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat bojonegoro,” pungkasnya. (Red/Bim)