Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Seorang warga berinisial S, (36) Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran membawa senjata tajam, penganiayaan serta ancaman kekerasan. Kamis (07/12/23).
Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, dalam pers rilisnya, Kapolres menjelaskan kronologi penganiayaan disertai ancaman ini berawal saat anak dari tersangka dan korban sedang mengobrol. Dalam obrolan tersebut terjadi ketersinggungan dalam omongan.
“Kemudian anaknya tersangka ngomong ke bapaknya. Bapaknya merasa tersinggung, langsung lah muncul membawa sajam,” katanya.
Dengan membawa sajam jenis celurit tersangka berinisial S ini melakukan penganiayaan disertai ancaman terhadap korban. Akibat perbuatannya tersangka S diancam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kemudian kita masukkan juga pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Bojonegoro, juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah 1 buah motor merk Scoopy dan 1 buat senjata tajam jenis celurit. (Bim/red).