Bagaimana Regulasinya, Kok 18 Kepala Dinas di Pemkab Bojonegoro Belum Menjalankan Diklat Pimpinan ?

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Bagaimana aturan adminitrasi terkait adanya kepala Dinas dilingkungan SKPD Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro yang belum menjalankan Diklat (Pendidikan dan kepelatihan) pimpinan untuk menduduki jabatan sebagai kepala Dinas dan kepala Bagian bagi pejabat eselon II ini, pertanyaan ini dilontarkan oleh Sukur Priyanto selaku wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rabu (1/11/2023).

Karena menurut Sukur, bahwa seorang pejabat eselon II yang akan menduduki jabatan kepala Dinas seharusnya memiliki kompetensi dan bukan asal tunjuk, hal ini tentu guna memenuhi kompetensi menurut Sukur seharusnya melalui pendidikan dan pelatihan. “Mereka harus menjalankan jabatan sebagai pimpinan tentu ada aturan dan regulasi yang harus diketahui sehingga mereka harus kompetensi dalam jabatan tersebut dan diuji serta dibina dalam Diklat Pimpinan,” Ujar Sukur.

Dia juga menjelaskan bahwa dirinya juga belum tahu persis mekanisme yang ada didalamnya, dan mereka yang menjabat sebagai kepala Dinas atau Bagian kan mendapat tunjangan kinerja atau TPP, jika memang regulasinya boleh menjabat sebelum Diklat Pimpinan apakah tunjangan yang sudah mereka terima dikembalikan atau bagaimana.

Baca Juga:  Bocah Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Meninggal Dunia di Bojonegoro Dituntut 1 Tahun Penjara

“Saya masih mempelajari dan mencari tahu aturan yang benar yang mana, apakah boleh menjabat kepala dinas sebelum Diklat PIM, atau memang ada syarat harus Diklat Pimpinan, kalau memang harus ada syarat Diklat Pimpinan sebelum menjabat tentu boleh dong kita bicara cacat administrasi,” Tambah pria yang juga ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro.

Jika memang nantinya ada regulasi harus Diklat Pimpinan, lanjut Sukur  maka diduga sebanyak 18 kepala dinas dan bagian yang ada di Pemkab Bojonegoro harus mengembalikan tunjangan yang diterimanya selama dia menjabat.

Sukur berharap, jika memang ada kepala dinas yang belum melaksanakan Diklat kepimpinan, seharusnya segera dilaksanakan, karena kompetensi seorang pimpinan juga harus melalui pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga:  Ini Alasan Pertamina Mencabut Laporan Kades Kedungrejo

Sebelumnya disampaikan oleh Kepala BKKP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Aan Syahbana ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya 18 pejabat yang sudah menduduki jabatan sebagai kepala dinas atau badan, yang belum mengikuti Diklat Pimpinan, dan Menurutnya, bahwa ada aturan yang memperbolehkan bahwa pejabat yang sudah menduduki sebagai kepala dinas atau bagian untuk tidak mengikuti Diklat terlebih dahulu, hal ini dikarenakan anggaran dan tidak ada anggaran untuk itu.

Kepala BKKP juga menjelaskan kepada awak media ini, bahwa di PP (Peraturan pemerintah) nomor 11 menjelaskan tidak harus Diklat akan tetapi bisa langsung menjabat dan baru bisa mengikuti Diklat Pimpinan. Akan tetapi bahwa sebanyak 18 kepala dinas ini akan diikutkan Diklat Pimpanan pada tahun mendatang.  (SAS*)