Dugaan Penyalahgunaan APBDes Hargomulyo, Polres Bojonegoro Masih Periksa Perangkat Desa

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Pemeriksaan dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro kembali berlanjut, hari ini salah seorang perangkat Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan kembali memenuhi panggilan Polres Bojonegoro, Selasa (17/10/2023).

Dari data yang dihimpun awak media ini, bahwa saat ini Satreskrim Polres Bojonegoro sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di pemerintahan Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro TA. 2022.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tantang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Janjikan Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Oknum Guru Harus Meringkuk Ditahanan Polres Bojonegoro

Dan hari Selasa 17/20/2023 ini, pukul 10.00 wib, Kasi Pelayanan Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan yang bernama Salim mendatangi ruang penyidik Sat reskrim Polres Bojonegoro untuk memenuhi panggilan polisi, untuk diminta klarifikasi dan keterangan.

Saat di wawancara awak media suarabojonegoro.com sebelum masuk ke ruangan sat reskrim, Salim membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh satreskrim untuk dimintai keterangan berikut klarifikasi, Salim tidak menjawab terkait hal apa dirinya dipanggil petugas Penyidik Polisi.

“Saya tidak tahu pak, ” ujar Salim, sambil berlalu.

Sesuai dengan data yang dihimpun awak media bahwa sebelumnya sudah ada 3 perangkat desa dan 1 staf atau operator desa yang telah memenuhi panggian satreskrim Polres Bojonegoro, yakni Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa dan Staf atau Operator Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan. (Put/Red)