DPRD Segera Jadwalkan Banmus Seiring Berakhirnya Jabatan Bupati Anna Muawanah

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, baru akan menjadwalkan Banmus pada bulan depan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (20/07/23).

“Jadi kita mengagendakan saja, nanti di jadwalkan di Banmus soal jadwalnya tanggal berapa,” katanya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, berdasarkan peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD harus mengusulkan penetapan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

“Berarti kalau habisnya (jabatan bupati dan wakil bupati.red) tanggal 24 September, otomatis kita harus sudah paripurna penetapan pemberhentian itu 24 September,” ujarnya.

Baca Juga:  Ha ! Rekomendasi Pansus III Disampaikan Berbeda Oleh Pimpinan DPRD Bojonegoro Antara Dirapat Paripurna dan Rapat Pansus

Dalam hal ini, Abdullah Umar, menjelaskan bahwa DPRD dan Gubernur memiliki wewenang untuk mengusulkan 3 nama ke Kemendagri sebagai calon PJ Bupati.

“Jadi DPRD 3 nama, Gubernur 3 nama,” imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan DPRD Sukur Priyanto, dalam kesempatan yang sama menuturkan untuk mekanisme pengusulan bakal calon PJ Bupati, DPRD Bojonegoro dalam waktu dekat masing-masing fraksi akan mengusulkan bakal calon yang akan diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur.

“Tadi kita sampaikan Sekwan untuk siapa saja atau kriteria calon PJ Bupati yang memenuhi kualifikasi secara administrasi,” pungkasnya. (Bim/red).