TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS KELALAIAN PERUSAHAAN PENYELANGGARA AKSES INTERNET

SuaraBojonegoro.com – Persoalan Hukum dimasyarakat seringkali terjadi, namun pemahaman hukum dimasyarakat memang perlu adanya pengetahuan khusus, dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Triyasa Bojonegoro membuka tanya jawab terkait seputar persoalan hukum. Berikut adalah tanya jawab terkait persoalan seputar hukum yang ditujukan kepada Kantor Hukum LBH Triyasa Bojonegoro, dan dijawab oleh beberapa Staf dan juga Ketua Tim Kantor Hukum Triyasa yang dipimpin oleh Pinto Utomo SH., M.Hum. berikut pertanyaan dari Masyarakat yang dikirim langsung ke Alamat Media Sosial dan Nomor Telepon LBH Triyasa.

Pertanyaan:
Izin bertanya min, saya menggunakan jaringan internet (wifi) dari Perusahaan “U” di kantor saya. Saat menggunakan layanan dari provider internet (wifi) ini, dalam sebulan paling sedikit ada 1 trouble dimana hal tersebut sangat merugikan saya sebagai konsumen yang bisnisnya sebagian besar menggunakan jaringan internet, sedangkan jika saya putus kontrak maka saya kena penalty. Apakah saya dapat menuntut pertanggungjawaban kepada provider internet atas pelayanannya tersebut ?
Ridwan, Gresik

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya, izinkan saya menjawab pertanyaan dari Sobat Triyasa. Sebelumya saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa Sobat Triyasa. Penyelenggara Akses Internet atau ISP (Internet Service Provider) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat (Pasal 1 Angka 6 Permenkominfo No 5 Tahun 2017).  Karena ISP sendiri merupakan bagian dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 PP No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi maka Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi tunduk pada ketentuan dalam UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Dalam hal Pertanggungjawaban, Sobat Triyasa dapat melakukan tuntutan ganti rugi atas kelalaian dan kesalahan perusahaan ISP, dimana Perusahaan ISP  wajib memberikan ganti rugi atas kelalaian dan kesalahan yang dilakukannya kepada pemakai jaringan internet. Tuntutan ganti rugi yang dapat Sobat Triyasa lakukan tersebut terbatas pada kerugian secara langsung yang diderita atas kelalaian dan kesalahan perusahan ISP (Pasal 68 PP No. 52 Tahun 2000 jo Pasal 15 UU No 19). Penyelesaian tuntutan ganti rugi tersebut dapat dilakukan melalui proses pengadilan atau di luar proses pengadilan (Pasal 69 PP No. 52 Tahun 2000). Dalam hal pengajuan tuntutan ganti rugi, kami menyarankan Sobat Triyasa untuk mengajak sesama konsumen dari Perusahaan “AA” yang mengalami kejadian serupa guna meminimalisir biaya yang timbul, baik dalam penyelesaian melalui pengadilan (gugatan Class Action) ataupun di luar pengadilan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Baca Juga:  MEKANISME KEBERATAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Oleh: Hafidh Lukman Syaifuddin, SH.
(Staf Kantor Hukum Triyasa Bojonegoro)