PD Muhammadiyah Bojonegoro Desak Bareskrim Segera Tetapkan Andi Pangerang Jadi Tersangka

SuaraBojonegoro.com -;Sholikin Jamik Wakil Ketua PD.  Muhammadiyah Bojonegoro bidang Hukum dan HAM, mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di medsos.

Sebagaimana berita yang beredar di medsos hari Ahad tanggal 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanudin diketahui telah ditangkap Bareskrim.

“Desakan ini didorong oleh PD. Muhammadiyah Bojonegoro sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait,” kata Sholikin Jamik kepada wartawan, Minggu, (30/4/2023)

Baca Juga:  Seorang Caleg DPR RI Dapil Bojonegoro Diduga Menggunakan Plat Mobil Dinas Polri

Menurut Sholikin Jamik, bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP sudah cukup.

Ini  dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor, Terlapor atas nama AP Hasanuddin, Tangkapan Layar (screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Andi Pangerang Hasanudin menjadi urgensi untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Juga mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019

Baca Juga:  Petani di 21 Kecamatan di Bojonegoro Harus Waspada, BMKG Prediksi Kemarau Akan Datang Lebih Awal

Kita akan tetap mengawal dan mendesak Bareskrim Polri, sampai APH ditetapkan jadi tersangka lalu segera jadi terdakwa dan berakhir di pidana, sambung Sholikin Jamik.

Walaupun demikian PD Muhammadiyah Bojonegoro tetap mengaprisiasi kerja cepat bareskrim polri yang sudah ada kemajuan untuk menangkap Andi Pangeran Hasanuddin, langkah ini bukti mendengar desakan Muhammadiyah seluruh Indonesia bahkan desakan warga Muhammadiyah yang tersebar di berbagai negara di dunia. (Lis/Red)