Statmen Bawaslu Yang Diduga Diambil Sepenggal, Seolah Wartawan Langgar Aturan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dian Widodo, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, menyayangkan pemberitaan yang dianggap seolah-olah dirinya meminta kepada wartawan khususnya yang bertugas di wilayah kabupaten Bojonegoro, untuk mentaati peraturan pemilu. Jumat (10/03/23).

Statmen Dian Widodo tersebut dilakukan dihadapan beberapa awak media yang menjawab pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan Seorang ASN bernama Nanang Dwi Cahyono yang diduga namanya terdapat dalam surat pernyataan dukungan terhadap salah satu parpol.

Kemudian Dian Widodo juga menjawab pertanyaan wartawan terkait harapan bawaslu kepada masyarakat soal pemilu, dan menjelaskan agar semua masyarakat untuk mematuhi aturan dan undang undang pemilu, namun pada beberapa berita yang muncul di media dengan judul yang hampir sama yaitu “Jaga Ketertiban Jelang Pemilu, Bawaslu Ingatkan Wartawan Taati Aturan”, sehingga banyak asumsi di masyarakat bahwa ada wartawan yang melanggar aturan UU pemilu.

Baca Juga:  Bawaslu Bojonegoro Akan Panggil Wakil Ketua Komisi A

Menanggapi hal tersebut Dian Widodo menyampaikan bahwa harapan yang dia sampaikan  kemarin adalah untuk semua pihak kususnya peserta pemilu. Menurutnya Tidak ada niatan untuk menekankan himbauan kepada  wartawan saja. “Kami hanya berharap, bahwa semua pihak punya andil dalam ikut mensukseskan pesta demokrasi ini, namun yang dikutip hanya kalimat terakhir saja, padahal sebelumnya kamu menghimbau untuk semua pihak elemen masyarakat,” Tuturnya.

“Terkait dengan pernyataan saya kemarin itu muncul dari pertanyaan, apa harapan Bawaslu terhadap pelaksanaan penyelenggara pemilu,” katanya.

Dihadapan para wartawan, Dian Widodo, menjelaskan jika Bawaslu berharap kepada semua elemen masyarakat khususnya peserta pemilu, ASN, kepala desa untuk mentaati peraturan pemilu juga begitu wartawan.

“Dan tidak salahnya juga kalau kita menghimbau juga kepada tukang becak, tukang ojek, pedagang pasar untuk mentaati peraturan pemilu, saya pikir tidak ada salahnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Temuan Surat Pernyataan Dukungan Oknum ASN Terhadap Parpol, Bawaslu Bojonegoro Mintai Keterangan Sunaryo Abumain

Dalam kesempatan ini, Dian Widodo, menegaskan jika statemennya tersebut tidak persis seperti yang diberitakan dan ada pernyataan panjang lainnya. Selain itu dirinya juga menegaskan jika penyelenggara pemilu merupakan tanggungjawab bersama yakni untuk menciptakan pemilu yang adil, bermartabat dan mengahasilkan pemilu yang benar-benar berkualitas.

“Maka ini menjadi tanggungjawab bersama untuk bersama-sama menjalankan peraturan yang ada,” tegasnya.

Lebih jauh Dian Widodo, menuturkan jika pernyataannya tersebut adalah konteksnya secara umum bahkan tidak hanya konteks pada ASN saja. Bahkan dirinya tidak sedikitpun pihaknya menyatakan jika wartawan melanggar undang-undang pemilu.

“Saya pikir temen-temen bisa menilai lah,. Bawaslu juga membutuhkan temen-temen wartawan,” pungkasnya. (Bim/red).