Pria Remaja di Kapas Ini Cabuli Sesama Jenis di Kamar Mandi

SuaraBojonegoro.com – Seorang remaja di Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro ini nekat cabuli sesama jenis. Remaja tersebut WF (18) nekat mencabuli MSPP (16) sebanyak 4 kali di tempat yang sama yaitu di kamar mandi lingkungan lembaga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak 4 kali di tempat yang sama yaitu di kamar mandi,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan, saat itu pada bulan Desember 2022 sekira pukul 10:00 WIB, tiba-tiba korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan cabul. Saat itu korban menolak namun karena tersangka memaksa sambil menekankan jempol tangannya ke pundak korban, sehingga korban kesakitan dan merasa takut, akhirnya korban bersedia menuruti kemauan tersangka.

Baca Juga:  Ini Pesan Kapolres Bojonegoro, Terkait Maraknya Investasi dan Arisan Bodong

Menurut AKBP Rogib Triyanto sesampai di dalam kamar mandi, tersangka menyuruh korban untuk melepas semua pakaian yang dikenakan oleh korban, dan pada saat bersamaan tersangka juga melepas semua
pakaiannya, selanjutnya tersangka memeluk korban dan menciumi pipinya berlanjut tersangka mengulum kemaluan korban dan korban juga disuruh mengulum kemaluan tersangka.

“Tersangka mengulum kemaluan dan korban juga dipaksa untuk mengulum kemaluan tersangka,” katanya.

Kemudian, korban disuruh berdiri balik arah menghadap tembok membelakangi
tersangka, dan tersangka memasukan kemaluannya ke dalam dubur atau anus korban selanjutnya di gerak-gerakkan maju mundur sekira 2 menit tersangka mencabut kemaluanya dari dalam anus dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di lantai.

Baca Juga:  1.500 Paket Daging Qurban Dibagikan Polres Bojonegoro Tidak Menggunakan Kantong Plastik

“Pencabulan itu dikarenakan tersangka suka dengan korban, korban pun takut dan dicabuli sebanyak 4 kali ditempat yang sama,” imbuhnya.

Setelah mendapati laporan, kemudian dilakukan penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku dan membawa ke mako Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun,” pungkasnya. (Red/sas)