Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sejak tanggal 29 Desember 2022, Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro NH ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro pasca ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2021 senilai sekitar Rp 480 juta terhadap belasan proyek pembangunan infrastruktur di Desa Deling, dan kasusnya saat ini sedang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor( Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya, Jum’at (3/2/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo, kepada awak media menyampaikan bahwa berkas NH Dilimpah ke Tipikor melalui elektronik atau digital, dengan menggunakan aplikasi e-berpadu.
BERITA SEBELUMNYA :Kades Deling Kecamatan Sekar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oleh Kejaksaan Bojonegoro
“Berkas Terdakwa telah selesai dan kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya, atas dugaan korupsi Atau melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP,” Ujar Adie.
Adapun terdakwa diancam hukuman pasal 2 maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3
Adi juga menjelaskan Ancaman hukuman dakwaan primer pasal 2 minimal pidana penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman Subsider pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara.
Hingga saat ini, Kejaksaan masih menetapkan terdakwa tunggal atas kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Deling, meskipun pernah disampaikan ada pihak pihak lain, belum ada kejelasan pasti dari Kejari Bojonegoro. (SAS*)