Diduga Prabowo Subianto Menggunakan Fasilitas Negara dalam Kampanye

SUARABOJONEGORO.COM – Kunjungan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Sabtu (05/05/18) lalu masih menyisakan polemik.

Selain kesalahan dalam menyetak benner, Prabowo juga dinilai menggunakan fasilitas Negara dalam kampanye.

Fasilitas Negara yang diduga digunakan Prabowo Subianto dalam acara ‘Prabowo Menyapa’ itu adalah Gedung Olahraga Dabonsia, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander Bojonegoro.

Mochamad Yasin, selaku

Ketua Panwaskab Bojonegoro Muchamad Yasin mengatakan, penyewaan fasilitas Negara itu telah diatur dalam keputusan bupati.

Dalam keputusan Bupati tersebut, lanjut dia, terdapat beberapa yang diperbolehkan atau disewakan untuk kegiatan kampanye.

“Diantaranya alun-alun, GOR, Stadion Letjen Sudirman dan tempat terbuka lainnya, sehingga tidak ada pelanggaran,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kesbangpol Kabupaten Bojonegoro. Sehingga, dengan adanya surat itu, maka diperbolehkan untuk kegiatan Partai Politik.

Baca Juga:  Pin Emas Untuk Prabowo Subianto dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

“Memang berkampanye di fasilitas Negara sangat dilarang. Tapi untuk Bojonegoro, ada yang disewakan untuk umum dan bukan pelanggaran,” jelas Yasin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayanto menyatakan, izin penyewaan GOR Dabonsia tersebut adalah untuk konsolidasi internal Partai Gerindra.

Penyewaan fasilitas Negara telah diatur dalam keputusan Bupati nomor 188 dan 240 tahun 2017.

“Izin persewaan untuk konsolidasi internal Partai Gerindra, kalau dibuat kampanye kami tidak tahu. Untuk persewaan GOR atau fasilitas lainnya, diatur dalam keputusan bupati,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *