Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Oleh Pemkab Bojonegoro Masuki Tahap Sidang

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dugaan penyerobotan tanah milik Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (14/12/22).

“Hari ini agendanya adalah sidang pertama,” kata Nur Aziz, SH., SIP., MH., selaku kuasa Hukum penggugat.

Dalam hal ini Aziz, menjelaskan jika dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga oleh Pemkab Bojonegoro, ini adalah terkait tanah hak milik warga atas nama Marman, yang diklaim oleh Pemkab Bojonegoro, kemudian disertifikatkan atas sertifikat hak pakai.

“Padahal itu adalah tanah hak milik beliaunya (Marman.red) ini,” ujarnya.

Yang pasti, lanjutnya, gugatan ini berawal dari tanah yang dulunya punya Salam Prawiro Sudarmo, yang kemudian tahun 1977tanah tersebut dijual oleh Salam, kepada Darus. Kemudian tahun 2011 dibeli oleh Marwan.

Baca Juga:  Saksi Ahli ESDM Provinsi Jatim Jelaskan Soal Perijinan Tambang Milik PT WBS

“Kemudian kemarin tiba-tiba tanah itu diklaim tanah milik Pemkab. Padahal itu adalah tanah milik seseorang ini dan tanpa melalui pelepasan apapun,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini turut tergugat adalah Pemkab Bojonegoro, yang dalam hal ini adalah Bupati Bojonegoro dan turut tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Kepada awak media, Aziz, menegaskan jika pihaknya berpandangan bahwa perkara ini adalah sengketa keperdataan. Sehingga dirinya menyakini bahwa kasus ini merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk melakukan pemeriksaan dalam perkara ini.

“Untuk masalah bukti tentunya tidak bisa kita sampaikan disini, karena itu berkaitan dengan materi pembuktian dan tentunya nanti kita akan beber dalam sidang pembuktian,” tegasnya.

Aziz, juga menjelaskan jika dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan upaya mediasi. Akan tetapi Marman, merasa keberatan atas terbitnya sertifikat hak pakai tersebut. Yang mana dasar dari penunjuk dari penerbitan sertifikat itu berasal dari tanah negara.

Baca Juga:  Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti Awal di Sidang Gugatan Bagi Hasil Migas

“Padahal nyatanya bahwa tanah objek sengketa dari tanah itu adalah berasal dari tanah hak milik. Yang tentunya kalau itu dijadikan tanah negara harus ada pelepasan,” tambahnya.

Sementara itu Saifudin Fatoni, selaku Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, menjelaskan jika dalam sengketa ini baru memasuki tahap awal. Sehingga pihaknya nanti akan mempelajari terlebih dahulu tentang replik maupun dupliknya.

Saifudin Fatoni, mengakui jika tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro, dengan hak pakai no 16 tahun 2022.

“Sesuai dengan permohonan dari Pemkab. Soalnya di dalam salah satu persyaratan ari permohonan hak pakai untuk Pemkab sudah tercatat sebagai aset Pemkab,” pungkasnya. (Bim/red)