Tiga Bulan Seorang Perangkat Tak Masuk Kerja, Pemdes Semawot Masih Berikan SP

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, mengaku telah memberikan surat peringatan bertahap sesuai regulasi jika ada Perangkat Desa yang tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh Kades Semawot, saat dikonfirmasi soal seorang Perangkat Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang menjabat sebagai Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat) Ahmad Fahrur Rozi, sejak Selasa 08 Februari 2022 hingga hari ini tidak masuk kerja.

“Yang bersangkutan belum masuk kerja, sesuai regulasi dan aturan saya sudah melakukan aturan sesuai aturan undang undang yg berlaku,” Ujar Pujiono.

Ahmad Fahrur Rozi, hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya dan meninggalkan tugas sebagai perangkat Desa dan tidak menjalankan tugasnya hampir 3 bulan lebih, dan dikabarkan Ahmad Fahru Rozi masih menerima gaji sebagai perangkat Desa.

Baca Juga:  Ketua Papdesi : Pemkab Bojonegoro Lebih Kejam Dari VOC

Dikonfirmasi kepada Camat Sukosewu, Nuril Anshori mengatakan bahwa Pemdes Semawot sudah melakukan tindakan berupa peringatan tertulis secara bertahap sesuai dengan regulasi peraturan yang ada.

BERITA TERKAIT: Selama 3 Bulan Lebih, Perangkat Desa Di Kecamatan Sukosewu Ini Menghilang

“Sudah dilakukan tindakan oleh pemdes berupa peringatan tertulis secara brtahap sebagaimana regulasi,” Ujar Camat Sukosewu.

Masih menurut Camat Sukosewu bahwa ada Tahapan dan mekanisme dalam penanganan perangkat Desa yang tidak masuk kerja. “Meski demikian juga tetap dilakukan mediasi dan pendekatan persuasif,” Tambahnya.

Namun dikabarkan juga bahwa Ahmad Fahrur Rozi sudah mendapatkan Surat peringatan 1, 2 dan 3 dan media ini mendapatkan informasi bahwa sampai saat ini gaji yang bersangkutan masih dicairkan. Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:  Polemik Adanya Ujian Perades Di Sukosewu, Ada Dugaan Kejanggalan Saat Pelaksanaan Ujian

Jika dihitung Ahmad Fahrur Rozi sudah 3 bulan lebih atau melebihi dari 60 hari kerja, sudah tidak pernah berada di Kantor Balai Desa setempat dan tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. (Red/SAS)