Rancangan Dana Abadi Migas Ditolak Gubernur

SUARABOJONEGORO.COM – Setelah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur, rancangan dana abadi minyak dan gas bumi (Migas) Kabupaten Bojonegoro akhirnya ditolak. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto.

“Seperti yang diketahui bersama, kemarin eksekutif memaksakan diri keberadaan peraturan daerah dana abadi ini dipaksakan diselesaikan, dan akhirnya DPRD menyepakati itu disahkan,” katanya kepada suarabojonegoro.com, Senin (16/4/18).

Akan tetapi paska disahkannya itu sebagaimana peraturan daerah, lanjut dia, itu bisa betul-betul diaktifkan dalam bentuk regulasi. Maka, harus mendapat pengesahan dari Mendagri melalui Gubernur Jatim.

“Pihak Gubernur Jawa Timur menolak atau tidak bisa menerima terhadap peraturan daerah dana abadi tersebut, dengan berbagai alasan diantaranya adalah dana abadi ini tidak termasuk dalam RPJP Bojonegoro,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Tata Tertib Seleksi Perades, Harus Dilaksanakan sesuai Prosedur Hukum

Selain itu, tambah Pria Politisi Partai Demokrat ini, dana abadi ini bentuknya adalah mengikat. Yakni tidak boleh dirubah selama sekian puluh tahun.

“Padahal masa jabatan bupati ini kan hanya lima tahun, sering kali RPJD ini masing-masing daerah tidaklah sama, ini dua hal mengapa dana abadi di tolak oleh Gubernur Jatim,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *