Setelah Dilakukan Pemeriksaan Oleh Polres Bojonegoro 8 Warga Yang Lakukan Aksi Blokir Jalan Dipulangkan

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 8 warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya dipulangkan oleh pihak Polres Bojonegoro setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka karena aksi menyampaikan pendapat dimuka umum tanpa melakukan pemberitahuan kepada pihak Polisi dan melakukan aksi Pemblokiran jalan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren membenarkan jika 8 warga tersebut dipulangkan kerumah mereka masing-masing sore ini, pasca pemeriksaan dan juga pembinaan serta mediasi oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Iya kita sudah pulangkan mereka,” Ujar AKP Fran Dalanta Kembaren, kepada Media Siber SuaraBojonegoro.com, Jum’at (18/4/2022) sore.

Sebelumnya 8 warga ini melakukan aksi menyampaikan pendapat dengan berunjuk rasa menuntut dilibatkannya warga lokal dalam kegiatan Proyek di JTM (Jambaran Tiung Biru) dan memblokir jalan menuju akses Proyek JTB pada pukul 06.20 wib Kamis 17 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga:  Sisa Material Cor Bikin Rawan Laka, Ini Yang Dilakukan Sat Lantas dan Damkar Bojonegoro 

Mereka sempat menolak diskusi atau dialog dengan pihak PT Rekind yang diusulkan oleh Anggota Polisi, dan mereka sempat meminta pihak PT Rekind menemui mereka.

Namun karena mereka memaksa memblokir jalan, akhirnya mereka diamankan oleh pihak Sat Samapta Polres Bojonegoro.

Oleh Polres Bojonegoro melalui Kasat Reskrim kepada mereka diingatkan agar jika melakukan aksi agar ada pemberitahuan dan dilakukan sesuai aturan menyampaikan pendapat dimuka umum dan tidak melakukan pemblokiran jalan.

“Kami sampaikan himbauan agar tidak melakukan provokasi atau melakukan kegiatan yang dapat menganggu ketertiban masyarakat umum,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. (SAS/Red)