Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Laporan Masyarakat terkait dugaan Korupsi pembangunan Pasar Hewan di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim harus melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan Pembangunan Pasar Hewan Kabupaten Bojonegoro pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.
Untuk pembangunan tersebut anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp4,8 miliar dan dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yala Persada yang beralamat di jalan Gayungsari Barat No. 91 lantai 1 Surabaya.
Diduga pula bahwa proses pembangunan juga kurangnya pengawasan dari pihak DPRD khusunya komisi D yang membidangi soal pembangunan di Bojonegoro, sekaligus DPRD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai tugas yaitu pengawasan, budgeting dan legislasi.
BERITA SEBELUMNYA : Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan di Kedungbondo, Polda Jatim Lakukan Penyelidikan
Salah satu anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dikonfirmasi oleh SuaraBojonegoro.com, mengatakan bahwa Komisi D DPRD Bojonegoro belum pernah sama sekali melakukan sidak saat proses pembangunan pasar Hewan di Kedungbondo maupun pasca pembangunannya.
“Belum pernah sidak ke pasar hewan,” Ujar salah satu anggota Komisi D DPRD Bojonegoro yang meminta agar namanya tidak disebutkan. Selasa (8/3/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Imam Sholikin ketika di konfirmasi awak media ini belum memberikan jawaban atas adanya laporan dugaan korupsi pembangunan pasar hewan di Kedungbondo ini.
Adanya dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan pasar Hewan (sapi) di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, saat ini Polda Jatim melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut, hal itu seiring dengan surat pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto membenarkan adanya minimnya pengawasan dalam pembangunan pasar Hewan Tersebut. “Ya Mas memang minum pengawasan,” Ujar Sukur Priyanto melalui Akun Wathsappnya. (SAS/Red)