Pengedar Sabu Diringkus Sat Reskoba Polres Bojonegoro Di Ngasem

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satres Narkoba Polres Bojonegoro mengamankan dua orang pengedar narkotika golongan I Jenis Sabu dan Penyalah guna Narkotika. Kamis (20/01/22).

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Bojonegoro AKP Eko dalam rilisnya menjelaskan pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB di Desa Ngasem RR/04/RW02, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada JF yang sekaligus anak dari tersangka JR.

“Dalam penggeledahan oleh petugas tersebut diketemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap saudara JF anak dari JR,” katanya.

Selanjutnya pihak kepolisian menembangkan kasus tersebut dan mendatangkan keterangan jika barang haram jenis sabu tersebut telah dijual kepada GTM dan petugas melakukan pengembangan. Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB, Kepolisian melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap GTM.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan APBDes Hargomulyo, Polres Bojonegoro Masih Periksa Perangkat Desa

“Dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. untuk selanjutnya atas peristiwa tersebut petugas Kepolisian membawa saudara GTM beserta semua barang bukti ke Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 144 (1) dan Pasal 112 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya ada handphone, uang tunai sebesar 3 juta,” pungkasnya. (Bim/sas).