Terdakwa Akui Perbuatannya, Pekan Depan Sidang Tuntutan

SUARABOJONEGORO.COM – Pasangan suami istri berinisial PY dan IM, asal Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menjalani sidang dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (03/04/18) siang.

Agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan saksi. Yakni, petugas Polsek Kalitidu dan Satreskoba Polres Bojonegoro. Para saksi diminta majelis hakim menjelaskan kejadian penangkapan kedua terdakwa yang kedapatan membawa sabu lengkap dengan alat hisapnya di dalam mobil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fransis Sinaga. Menurut saksi, kejadian yang berlangsung pada 1 Januari lalu itu, berawal saat mobil yang dikendarai kedua terdakwa tiba-tiba berhenti di depan Kantor Polsek Kalitidu. Tak lama berselang, terjadi keributan antar keduanya (terdakwa suami istiri).

Tak ingin terjadi sesuatu, saksi atau petugas yang mengetahui kejadian tersebut, lalu mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan. Kedua terdakwa mengaku dikejar petugas SPBU Desa Sudu, Kecamatan Gayam, karena saat melakukan pengisian BBM, kabur tanpa membayar.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ungkap Capaian Kinerja Tahun 2023

Dari keterangan tersebut, petugas pun curiga terjadi sesuatu. Saat diperiksa di dalam mobil, ternyata petugas menemukan alat hisap dan sabu-sabu.

Selanjutnya, pihak Polsek Kalitidu menghubungi Satreskoba Polres Bojonegoro untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat dilakukan tes urin, keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Keduanya diketahui sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Bekasi menuju Kota Surabaya, dengan menggunakan mobil rental sewaan yang dipinjam di wilayah Kabupaten Madiun.

Mobil tersebut, bahkan sempat terlibat kecelakaan dengan mobil box di wilayah Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu.

Setelah mendengarkan pernyataan para saksi, kedua terdakwa membenarkan keterangan tersebut dan mengakui menggunakan narkoba saat perjalanan dari Kabupaten Bekasi menuju Kota Surabaya.

Baca Juga:  Waspada Ranting dan Dahan Pohon Rawan Patah Dijalan Nasional Bojonegoro

Salah satu hakim, sempat meminta kedua terdakwa yang diketahui berstatus kawin siri itu, untuk menjelaskan cara mereka menggunakan alat hisap sabu yang telah disita sebagai barang bukti.

Tanpa canggung, keduanya lantas memperagakan hal tersebut. Dilihat jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum, Tri Astuti Handayani, di hadapan majelis hakim.

Sidang kasus narkotika yang menjerat kedua terdakwa, dengan dakwaan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu, kembali digelar pada Senin, (09/04/18) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *