Pimpinan DPRD Sebut Masih ada Celah Untuk Lakukan Penyimpangan Dalam Rekruitmen Perades

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Indikasi Kecurangan terhadap proses pelaksanaan Rekruitmen Untuk pengisian perangkat Desa yang carut marut, hal ini dari kajian DPRD Bojonegoro setelah melakukan hering dengan Komisi A DPRD Bojonegoro bersama DPMPD, dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, bahwa proses rekruitmen perangkat Desa bisa menimbulkan indikasi kecurangan.

Disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto bahwa ada beberapa persoalan yang disepakati bahwa ada kelemahan dalam proses rekruitmen perangkat Desa yang terjadi di Bojonegoro yang sudah dilaksanakan yaitu terkait kerjasama dengan pihak ketiga.

“Dalam proses kerjasama dengan pihak ketiga ini, sehadusnya Pemdes bersama pihak Ketiga dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh panitia rekruitmen perangkat Desa, harus mengumumkan oigak ketiga uangbdi tunjuk serta terbuka dan masyarkat harua tahu, hal ini rata rata yang tidak dilakukan oleh panitia, dan pemdes,” Ujar Sukur Priyanto, usai hering di ruang Konisi A, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Penuhi 4 Tuntutan Kades

Kemudian terkait Tatib (Tata tertib) yang juga adalah hal yang harus diketahui oleh peserta, karena seharusnya tatib ini ranah oublik bagi peserta dan sejak awal peserta mendaftar harus diberikan dan wajib tahu terkait Tatib pelaksanaan rekruitmen perangkat Desa. Hal ini dilakukan agar peserta tahu agar tahu proses dengan jelas.

Selain itu kewenangan pihak ketiga seharusnya hanya punya kewenangan pembuatan soal, dan tidak punya kewenangan untuk mengoreksi.

“Saya pikir semua aturan hampir benar, tapi ad beberapa celah yang bisa dimungkinkan dimasukkan pihak tertentu untuk mendapatkan dan meloloskan kepentingan dirinya sendiri,” Tambahnya.

Ketika ditanya Terkait adanya multi tafsir terkait aturan soal pihak ketiga yang hanya membuat soal ujian, apakah hasil ujian perangkat Desa sah atau tidak?, Sukur mencontohkan didalam ketentuan Perda Bojonegoro bahwa yang ditunjuk adalah perguruan Tinggi atau swasta yang seharusnya seluruh dokumen ditanda rangani oleh Rektor Perguruan tinggi pihak ketiga tersebut, dan bukan ketua LPM dari perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga:  LSM LIRA: Kenaikan Tunjangan Bagi DPRD Harusnya Bisa Ditunda

“Yang sudah terjadi jarang sekali rektor yang tanda tangan karena rektor ini dedikasinya lebih tinggi, dan ini diatur dalam Perda,” selama ini ditanda tangani ketua LPM, dan ini yang salah,” Pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini. (SAS/Red)