Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Selain Mengamankan Miras (Minuman Keras) berbagai Jenis, Dalam Operasi Pekat Semeru tahun 2021 yang digelar selama 12 hari, Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga berhasil mengamankan 12 orang tersangka kasus premanisme yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Selasa (14/4/2021).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kepada wartawan, bahwa sebanyak 17 Tersangka dalam perkara premanisme ini meliputi, pemalak, pengamen dan juga beberapa pengemis yang didapatkan dari wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro dan kemudian dilakukan tindak proses hukum lebih lanjut.
“Dari mereka yang kami amankan juga dilakukan pembinaan dan jika terbukti melanggar pidana kami lakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku,” Terang Kapolres Bojonegoro.
Disampaikan juga oleh AKBP Eva Guna Pandia bahwa penertiban terhadap kasus premanisme ini dilakukan dalam operasi Pekat Semeru tahun 2021, yang juga menjelang Puasa Ramadahan 1442 H, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah Puasa Ramadhan dengan nyaman.
Akibat perbuatannya, Para tersangka kasus premanisme ini dijerat pasal 504 KUHP dengan ancaman 6 Minggu penjara dan telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Red/SAS)