Sebanyak 3.800 Liter Miras Dimusnahkan Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan, Polres Bojonegoro dengan segenap jajarannya melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2021 dengan sasaran berbagai macam tindak pidana yang dilakukan oleh Masyarakat, salah satunya adalah Operasi terhadap Minuman Keras. Selasa (13/4/2021).

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, bahwa Dari hasil Operasi Pekat Semeru tahun 2021 yang diselenggarakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 22 Maret hingga 2 April 2021 sebanyak 3.800 liter minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh Polres Bojonegoro bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dai Kamtibmas dan juga tokoh Agama.

“Kita berhasil mengamankan miras berbagai jenis dari warung warung yang sengaja di jual oleh Masyarakat, hal ini kita lakukan penyitaan dan juga melakukan kita jerat dengan KUHP, karena Miras ini dapat mengakibatkan tindakan yang kurang baik jika meminumnya atau digunakan mabuk mabukan,” Jelas AKBP Eva Guna Pandia.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro Adalah Kader PDI Perjuangan Yang Harus Dibela

Adapun jenis minuman keras (Miras) yang berhasil diamankan diantaranya adalah Jenis Arak sebanyak 77.7 liter, Toak sebanyak 270 liter, anggur yang juga dioplos sebanyak 30.3 liter, dan miras jenis lainnya sebanyak 2 liter.

“Kemudian miras ini kami musnahkan dengan cara membuang ditempat yang tidak berbahaya,” Lanjut Kapolres.

Kapolres Bojonegoro juga berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk saling menghormati dan menghargai warga yang saat ini menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, dan tidak melakukan hal hal yang menganggu ketertiban umum. (SAS/Red)