Satpol PP Bojonegoro Amankan 2 Pasangan Diduga Selingkuh

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan giat Operasi Pekat menjelang Bulan Suci Romadhon tahun 2021, dan mendapatkan pasangan yang diduga melakukan perselingkuhan didalam sebuah kamar yang disewakan oleh pemiliknya di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Satpol PP Pemkab Bojonegoro ini, akhirnya membawa pasangan yang masing masing sudah memiliki Pasangan Sah, dari hasil Operasi Jelang bulan Suci Ramadhan. Disampaikan oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP. MM bahwa, Dalam operasi ini pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat dan juga operasi dalam rangka menjelang bulan suci romadhon, terkait adanya prostitusi di wilayah  Kecamatan Sukosewu tepatnya di Desa Pacing dan Desa Purwoasri.

Baca Juga:  Belasan Anak Punk Diciduk Satpol PP, Dua Diantaranya Kedapatan Membawa Sajam

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kamar yang disewakan untuk dugaan berbuat mesum, kemudian kami lakukan penyisira. Dan terdapat beberapa kamar dan terindentifikasi untuk disewakan, dan pada saat masuk kedalam rumah ternyata ada 2 kamar kondisi terkunci dari dalam bahkan setelah diketuk dan ditunggu lima menit baru dibuka,” Terang Benny. Selasa (6/4/2021).

Dipaparkan juga oleh Benny, bahwa  Dari 2 kamar tersebut berhasil kita amankan 2 pasang yang bukan suami istri diduga sedang berbuat asulisa. Selain mengamankan 2 pasang bukan suami istri kita juga mengamankan 1 orang perempuan yang menyediakan kamar tersebut.

Saat didata identitas dari kedua pasangan adalah berinisial KSR (58) yang sudah berstatus menikah asal Kecamatan Baureno, Bojonegoro dengan pasanganya HRY (33) dan juga sudah berstatus menikah asal warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Baca Juga:  Ribuan APK Tak Sesuai Peraturan KPU, Ini Sikap Panwaslu

Dan Satu pasangan lagi yaitu SKR (54) juga berstatus Kawin asal warga Kecamatan Balen, Bojonegoro, dengan pasanganya AR (36) yang juga berstatus Kawin asal Kecanatan Baureno, Bojonegoro. Serta pemilik kamar kos bernama YTR (58) yang beralamat Kecanatan Sukosewu, Bojonegoro.

“Selanjutnya Kedua Pasangan dan 1 orang penyedia kamar kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan membuat Surat Pernyataan, Test Kesehatan terkait Peyakit HIV – AIDS dan akan kita ajukan Sidang Tipiring,” Tambah Benny. (Prut/Red)