Dua Remaja Ini Ditangkap Polsek Ngasem Setelah Diduga Curi Kabel

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Polisi menangkap pelaku pencurian kabel proyek Gas Processing Facility (GPF) Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang dikerjakan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind), Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Sabtu (30/01/2021).

Sebelum ditangkap, AKP Agus Elfauzi, mendapat informasi bahwa ada aktifitas pengupasan kabel di rumah MN, Mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan, dan ternyata benar.

Jadi kami sampaikan pada hari Rabu 27 januari 2021 sekitar pukul 22.30 wib angota Kapolsek Ngasem polres Bojonegoro melakukan penangkapan ke2 tersangka di rumah MN.

Para pelaku itu adalah MN dari Dusun Sambrn RT 3 RW 1 Desa Mojodelik Gayam dan BRA Desa Dingin Tunggal RT 3 RW 2 Gayam, yang semuanya berasal dari Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Sebuah Rumah di Ngasem di Sambar Petir

Saat dikonfirmasi melalui pesan wassapnya Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro membenarkan hal tersebut, bahwa anggota Polsek Ngasem telah menangkap ke2 oknum naker GPF JTB, di rumah MN karena di duga mencuri kabel Proyek JTB.

Lebih lanjut ungkap Kapolsek akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kami serahkan kepada Polres Bojonegoro. (Prut/SAS)