Pengadilan Agama Bojonegoro Tutup Sementara, Ada Pegawai Terpapar Covid 19

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pengadilan Agama Bojonegoro, akhirnya segala kegiatan yang berhubungan dengan persidangan dan lain lain, sehingga mulai tanggal 1 – 5 Februari 2021 Pengadilan Agama Bojonegoro tutup sementara.

Hal tersebut seperti pengumuman yang beredar terkait adanya ASN Pengadilan Agama yang terpapar Covid 19 maka pengadilan Agama mulai hari Senin depan 1 – 5 Januari ditutup sementara. Adapun pelayanan terbatas dan Pendaftaran melalui E-Court.

Dikatakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Agama Bojonegoro, Hm Sholikin Jamik, bahwa sebelumnya di Pengadilan Agama dilakukan Rapid Tes Antigen, dan ada 6 Pegawai yang terpapar Covid, sehingga harus dilakukan sterilisasi Pengadilan agar tidak menyebar ke Pegawai yang lainnya. Selasa, (26/1/2121).

Baca Juga:  PA Bojonegoro Tegaskan Tak Ada Makelar Perkara, Gugatan Perkara Cerai Sesuai Prosedurnya

“Sehingga untuk pendaftaran tidak harus bertatap muka dan melalui E-Court untuk menghindari sebaran Covid 19,” Ujar Sholikin Jamik.

Adapan untuk pengunduran Penutupan sementara harus tanggal 1 Januari, karena pihak pengadilan harus melakukan penataan alur sidang, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam jadwal sidang.

Adapun untuk layanan informasi dari Pengadilan Agama Bojonegoro, dapat diakses melalui daring di website www.pa.bojonegoro.go.id. (SAS/Red)