Transaksi Sabu Lewat FB, Pemuda Ini Diringkus Sat Reskoba di Ngemplak

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com  – SR (21) warga Desa Krangkong kecamatan Kepoh baru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur di tangkap Satresnarkoba lantaran terbukti membawa narkoba.

Pria tersebut di tangkap tepatnya di jalan raya Desa Ngemplak, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro pada (6/1/2021) pukul 01.00 wib Dini hari. Penangkapan atas informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan SR dini hari tersebut polisi juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil yang dibungkus didalam rokok MLD berisi tisu yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Demikian yang di sampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Bojonegoro. Senin (18/1/2021) pagi.

Baca Juga:  Dibekuk Satreskoba, Warga Kedungrejo Sayangkan Perbuatan Kades

Kapolres menjelaskan, Dari penangkapan tersebut dari bersangkutan didapat keterangan bahwa Sabu tersebut dibeli atas pesanan melalui chating Facebook dari orang lain (DPO) dan tersangka menerima uang sebesar

kemudian, tersangka mendapatkan Sabu dengan membeli dari E (DPO) dan S (DPO) dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 300 ribu dari E (DPO) dan S (DPO) sebesar Rp. 50 ribu sehingga total menjadi Rp 350.000,-

Pada saat perjalanan pulang bersama dengan Saksi MTN tersangka dan Saksi
dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti juga di amankan.

Barang bukti yang di amankan, 1 bungkus rokok MLD berisi tisu, 2 buah plastik kecil berisi sabu, 1 buah bungkus lem G, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, uang Rp 100 ribu sisa uang pembelian sabu dan juga 1 bungkus klip kosong dibawa dan diamankan ke Polres Bojonegoro. (Prut/Red)